Catat ! Ini 5 Jenis Bantuan yang Diberikan Selama PPKM Darurat, BLT Dana Desa hingga Diskon Listrik

Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Ini penjelasannya.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM darurat berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Saat ini, pemberlakuan masa PPKM darurat telah berlangsung selama hampir seminggu.

Untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan.

Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri, inilah lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

2. Diskon Listrik

Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.

Diskon bantuan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.

Bantuan diskon listrik ini diperpanjang hingga bulan September 2021, mendatang.

Baca juga: Daftar Bansos yang Diminta Jokowi Cair Akhir Pekan Ini: Dari BST Rp 300 Ribu hingga Kartu Prakerja

3. Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako

Program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Bantuan PKH ini pencairannya dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.

Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Desa juga akan segera diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Penyaluran BLT Desa dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa.

Baca juga: Cair Pekan Kedua Juli Ini,Simak Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos

5. Bantuan UMKM

Bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM juga akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan UMKM ditujukan untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Pemerintah juga menambahkan 3 juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini.

Kebijakan pemberian bantuan tersebut diambil dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 yang naik signifikan.

Masih dari Instagram @kemenkeuri, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk PPKM darurat seperti anggaran dana perlindungan sosial hingga dukungan UMKM dan korporasi.

Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 149,08 triliun.

Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, Pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp 193,74 triliun menjadi Rp 178,47 triliun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved