Artis Terjerat Narkoba
Jadi Tersangka, Terkuak Jumlah Uang yang Dikeluarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Untuk Beli Sabu
Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi amankan barang bukti sabu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Resmi jadi tersangka, terungkap jumlah uang yang digelontorkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk membeli narkoba jenis sabu.
Diketahui sebelumnya, artis peran Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Polisi juga turut mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial (ZN).
Kepada polisi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku telah menggunakan sabu selama beberapa bulan terakhir.
"(Alasan pakai) katanya karena pandemi dan tekanan kerja. Tapi itu sangat biasa ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.
Yusri menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Dulu Tak Tergoda Kini Jadi Tersangka, Curhatan Nia Ramadhani soal Tawaran Narkoba Jadi Sorotan
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Sementara itu ketiga tersangka telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin alias sabu. '
Untuk lebih memastikan, Nia, Ardi, dan sopirnya akan menjalani tes darah dan rambut.
"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," kata Yusri.

Polisi pun mengungkapkan jumlah uang yang digelontorkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk membeli sabu.
"Per-satu klip Rp1,5 juta," tutup Yusri Yunus seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Grid.id.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan