Artis Terjerat Narkoba
Berharap Tak Pernah Ada yang Coba-Coba Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie : Menyengsarakan
Nia dan Ardi menyampaikan pesan terbarunya melalui pengacara terkait kasus yang menjeratnya, Wa Ode Nur Zaenab.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie buka suara untuk pertama kali usai keduanya ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Nia dan Ardi menyampaikan pesan terbarunya melalui pengacara terkait kasus yang menjeratnya, Wa Ode Nur Zaenab.
"Semoga siapa pun tidak akan ada yang menggunakan narkoba, tidak akan pernah ada yang coba-coba karena itu sangat sangat-sangat menyengsarakan, apalagi sampai ada proses hukum seperti ini," ujar pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode, kepada wartawan di Polres Jakpus, Jumat (9/7/2021).
Adapun Wa Ode mengatakan pihaknya telah bertemu secara langsung dengan Nia dan Ardi.
"Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat ini adalah cobaan betul, siapapun bisa mengalami ini, kita harus kasih dukungan, kepada polisi untuk memberantas narkoba, dukungan kepada penyalah guna untuk bisa berhenti jangan sampai menggunakan lagi," pungkasnya.
Baca juga: Penyesalan Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Ini Respon Aburizal Bakrie Lihat Anak-Mantu Terjerat Narkoba
Sementara itu, keluarga Nia dan Ardi sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi kepada penyidik, supaya mereka bisa menjalani pengobatan medis di panti rehab.
"Baru saja kami ajukan. Selebihnya, silahkan tanya ke polisi soal proses assesmen," kata Wa Ode.
Baca juga: Pengakuan Sopir Disuruh Beli Sabu Oleh Nia Ramadhani, ZN Ungkap Perbuatan Majikannya ke Polisi
Wa Ode mengatakan proses assesmen rehab ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.
"Mereka (Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.
Selain itu, Wa Ode menilai hak mengajukan assesmen rehabilitasi Nia dan Ardi sesuai dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Di dalam UU Narkotika tersebut, Wa Ode mengakui bahwa Nia dan Ardi wajib direhabilitasi karena kadarnya saat ini mereka hanya sebagai pengguna atau korban.
"Karena ini korban, harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.
Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu. Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.
"Intinya jangan smpa mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Tak Mau Nia Ramadhani Dihukum Sendirian, Ini Janji Ardi Bakrie Sebelum Serahkan Diri : Kita Ini Satu
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di dalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Baca juga: Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Nia Ramadhani Minta Diberi Kesempatan Kedua : Niat Mau Berubah
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nia dan Ardie Bakrie: Semoga Tak Akan Pernah Ada yang Coba-Coba Narkoba