IPB University

Bahas Rumpon untuk Perikanan Tangkap, Pakar IPB : Tidak Terbukti Sebagai Ecological Trap

dalam kebijakan perikanan tangkap menyebutkan bahwa peraturan harus dibuat lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi - nelayan di sepanjang kali Cakung drain. 

 “Solusinya membuat pemanfaatan rumpon bersama antara perikanan industri dengan perikanan skala kecil. Nelayan skala kecil membayar fee setelah nelayan industri menangkap ikan-ikan pada posisi di atas. Nelayan kecil membawa pancing ulur yang targetnya ikan tuna dan  tidak termasuk catchable área. Solusi tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi berkurangnya hasil tangkapan nelayan skala kecil,” jelasnya.

Prof Gondo Puspito, Pakar Material Ikan Tangkap IPB University menjelaskan penggunaan material pada rumpon harus menggunakan material yang dapat menghasilkan pembusukan karena di dalam rumpon harus mengutamakan rantai makanan.

Penggunaan bahan síntesis juga harus digabungkan bahan alami untuk mencegah pembentukan hábitat baru bagi ikan-ikan kecil.

Sedangkan Dr Fedi A Sondita, Pakar Pengelolaan Perikanan Tangkap IPB University menyoroti bahwa Permen terbaru memang telah mengatur tentang pelaporan dan pemantauan.

Namun penggunaan alat bantu tangkap seperti rumpon belum terlalu dianggap unik. Padahal penggunaannya rawan ekploitasi sehingga dibutuhkan perhatian khusus. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved