Kesal Diejek Letoy, Pria di Depok Tuntaskan Dendam, Rayu Istri Siri Lakukan Ini di Ranjang
AM menbunuh istri istrinya usai melakukan hubungan badan di rumah kontrakannya, di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita di Depok, RA (31) jadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri, AM (31).
AM menbunuh istri istrinya usai melakukan hubungan badan di rumah kontrakannya, di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Diwartakan TribunJakarta.com ajakan bercinta ternyata hanya akal-akalan AM, demi bisa melancarkan aksi jahatnya.
“Modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus di Mapolres Metro Depok, Senin (12/7/2021).
Bahkan, tak cuma melukai leher korban, pelaku juga melepaskan dua kali tusukan.
Korban sempat kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit.
“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM.
Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal kerap dihina.
“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Imran.
“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM.
Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal kerap dihina.
“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Imran.
“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya sambil tertunduk.
AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis di Kebun Singkong, Korban Dibakar Karena 2 Kali Tolak Lamaran
Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke rumah istri tua.
“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.
Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.
Baca juga: Cerita Dahyana Saat Suami Temukan Mayat Perempuan Hangus, 2 Hari Tak Pulang, Kakinya Gemetaran
Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
RA Terkunci di Kamar Mandi
Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.
Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.
Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.
“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).
Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.
Baca juga: Sandiwara Siswa SMA Ini Terbongkar, Pelaku Bunuh Tantenya Karena Kesal Ajakan Bercinta Ditolak
Diketahui, korban tinggal mengontrak bersama seorang pria yang diduga adalah suaminya.
“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suamiya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.
Nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
“Masih bernyawa di Rumah Sakit masih bernyawa. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.
Jajaran Polsek Pancoran Mas langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dalam kasus ini.
Polisi saat itu sudah menduga korban dianiaya, karena masih sadar saat dibawa ke rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dihina Keok di Ranjang, Pria di Depok Tuntaskan Dendam Ajak Istri Siri Bercinta untuk Terakhir Kali