Kabar Artis

Terkuak Kenakalan Gisel saat Jadi Istri, 5 Kali Bercinta dengan Nobu, Gading Singgung Tutup Mulut

adegan bercinta dengan Nobu itu disebut dilakukan Gisel saat masih menikah dengan Gading Marten.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase Instagram gisel_la/nobu
Terkuak Kenakalan Gisel saat jadi istri sah, disebut 5 kali bercinta dengan Nobu, ini kata Gading 

Pengakuan Roberto Sihotang itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.

Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,

tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.

Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," beber Roberto Sihotang.

Baca juga: Tantang Corona saat Al Ghazali Positif Covid-19, El Rumi Disemprot Maia Estianty : Naudzubillah

Mendengar fakta tersebut, postingan terbaru Gading Marten di akun Instagram Story-nya jadi sorotan.

Dalam postingan tersebut, Gading Marten menyingung kalau dirinya tidak ingin tutup mata atas semua yang terjadi.

Rupanya, Gading Marten ini mengutip lirik lagu Aerosmith yang berjudul I don't want to miss a thing.

Gading Marten beri tanggapan soal fakta baru kenakalan Gisel dan Nobu
Gading Marten beri tanggapan soal fakta baru kenakalan Gisel dan Nobu (kolase Instagram Story gadiiing)

"Don't want to close my eyes
I don't want to fall asleep
'Cause I'd miss you baby
And I don't want to miss a thing

(Aku tak mau tutup mataku
Aku tak mau ketiduran
Karena aku merindukanmu, baby
Dan aku tidak akan melupakan sesuatu)" tulis Gading Marten.

Baca juga: Niat Beri Uang Tip, Baim Wong Heran Disodorkan Tempat Ini Oleh Pegawai Tempat Makan : Masa Beginian

Kini, penyebar video syur Gisel-Nobu baru saja divonis 9 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021)/

Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara.

PP dan MN (22) dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan tuntutan satu tahun penjara.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang membeberkan vonis yang diterima kliennya.

Penyebar video syur bongkar kenakalan Gisel saat masih jadi istri sah, Gading Marten bereaksi
Penyebar video syur bongkar kenakalan Gisel saat masih jadi istri sah, Gading Marten bereaksi (kolase Instagram gadiiing/gisel_la/nobu)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved