Kisah Pedagang Kopi Pilih Dipenjara Karena Langgar PPKM, Asep: Gak Punya Uang Bayar Denda Rp5 Juta

Pria berusia 23 tahun itu harus menjalani kurungan penjara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Asep Lutpi Suparman cuma bisa pasrah saat menerima sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya.

Pria yang kesehariannya berjualan kopi di kedai miliknya ini terpaksa memilih dipenjara karena tak sanggup bayar denda hingga jutaan rupiah.

Asep memilih datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis (15/7/2021).

Diketahui, Asep merupakan pemilik kedai kopi di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pria berusia 23 tahun itu harus menjalani kurungan penjara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Sanksi tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa (13/7/2021) saat sidang secara virtual.

Asep divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat, kedai kopi miliknya buka melebihi pukul 20.00 WIB.

Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Asep bersikukuh memilih kurungan penjara karena tak punya uang untuk membayar denda sebanyak Rp 5 juta.

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari aja repot," ungkap Asep saat mengikuti sidang, Selasa.

Dalam persidangan itu, Asep mengaku salah karena kedai kopi miliknya buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan PPKM darurat.

"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00 WIB, tapi tidak menyangka bakal kena razia," terangnya.

Lembaga permasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya
Lembaga permasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya (Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah)

Dipenjara di Lapas

Asep mengaku tak menyangka bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," ujar Asep.

Ia bersikeras memilih kurungan karena menurutnya kesalahan yang dilakukan bukanlah sebuah tindak pidana.

"Saya kan bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," tambahnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku sudah siap menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di manapun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," tambahnya.

Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya.
Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya memilih dikurung, Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya. (tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman)

Tak Punya Uang

Ayah Asep, Agus Suparman (56), berkaca-kaca saat mengantar anaknya masuk ke Lapas Tasikmalaya.

Agus mengaku sedih karena anaknya harus menjalani kurungan karena melanggar PPKM darurat.

Di sisi lain, Agus merasa bangga dengan keputusan yang dipilih oleh Asep.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus saat ditemui di depan Lapas Tasikmalaya.

Agus menuturkan, dirinya sempat terkejut ketika mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang membayar denda.

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi."

"Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," ungkapnya.

Penjelasan Jaksa

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk memikirkan keputusannya.

"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengungkapkan Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan.

Atas keputusannya itu, Asep mulai menjalani kurungan pada Kamis.

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan, tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved