Idul Adha 2021

Umat Muslim di Wilayah PPKM Darurat Diimbau untuk Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Salat Idul Adha 2020 di Masjid Agung Baitul Faidzin Cibinongdigelar dengan khotib Ketua Dewan Penasihat MUI Kabupaten Bogor KH. Sanusi Azhar dan imam Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Furqon KH. Asep Hidayat, Jumat (31/7/2020). 

Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya.

Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah.

Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

Baca juga: Jadwal Puasa Sunah Idul Adha 2021 - Dilengkapi Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya."

"Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved