Idul Adha 2021
Umat Muslim di Wilayah PPKM Darurat Diimbau untuk Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.
Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya.
Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah.
Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
Baca juga: Jadwal Puasa Sunah Idul Adha 2021 - Dilengkapi Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya."
"Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)