Satpol PP Gowa Ngaku Pukul Wanita Hamil karena Dilempar Botol, Suami Korban Geram : Timbul Fitnah

Tindakan Satpol PP Gowa saat pukul wanita hamil terekam kamera hanpdhone saat live Facebook, juga kamera CCTV di wakrop.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Facebook Ivan Vanhouten/Kompas TV
Ivan merasa difitnah oleh Mardani, Satpol PP Gowa yang pukul wanita hamil saat razia PPKM Darurat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pemukulan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan terhadap wanita hamil pemilik warkop berbuntut panjang.

Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa, mengaku memukul wanita hamil karena dilempar botol.

Pengakuan Mardani Satpol PP Gowa ini membuat suami korban, Ivan Vanhouten merasa difitnah.

Ivan menekankan semua kejadian saat istrinya, Riyana, dipukul terekam jelas.

Tindakan Satpol PP Gowa saat pukul wanita hamil terekam kamera hanpdhone saat live Facebook, juga kamera CCTV di wakrop.

Mardani Hamdan sendiri kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Pada polisi, Mardani mengaku memukul wanita hamil bukan karena pelanggaran PPKM Darurat.

Mardani mengaku memukul wanita hamil karena merasa lehernya dilempar botol.

Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah mengatakan tindakan Mardani Hamdan dilakukan secara spontan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju kesana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," kata Syahfril dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Bila dilihat dari video, memang tak terlihat aksi pelemparan botol yang dimaksud.

Hanya saja, setelah Mardani memukul Ivan memang Riyana tampak melempar sebuah kursi ke arah Mardani.

Setelah dilempar kursi barulah Mardani terlihat memukul wajah Riyana.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujar Syahfril.

Capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop Warkop Ivan Riyana, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021.
Capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop Warkop Ivan Riyana, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. (Facebook Ivan Van Houten)

Syahfril menerangkan berdasar pengakuan Mardani Hamdan, pelemparan tersebut dirasakan kliennya saat dekat Riyana.

"Tidak tahulah itu pengakuan tsk (tersangka) demikian,

iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui," katanya.

Syahfril menerangkan Mardani Hamdan mengaku tak ada provokasi dari pihak manapun.

Diketahui bersama dalam video yang beredar, Mardani menjadi orang terakhir yang masuk ke warkop Ivan dan Riyana.

Setelah sejumlah petugas selesai bicara pada pasangan suami istri ini, mereka lalu keluar.

Tak berselang lama, Mardani Hamdan masuk menanyakan izin usaha warkop milik Ivan dan Riyana.

Oknum Satpol PP Gowa pukul wanita hamil
Oknum Satpol PP Gowa pukul wanita hamil (Facebook Ivan Van Houten)

"Saya tidak sampai di situ, tetapi dari hasil pemeriksaan BAP tadi begitu pengakuannya," katanya.

Masalah penahanan terhadap tersangka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

"Belum dilakukan penahanan, masih menunggu dari penyidik, untuk kembali ke rumah, sepertinya penyidik melakukan 24 jam, untuk pemeriksaan sementara sudah selesai, tidak tahu sikap selanjutnya bagaimana," pungkasnya.

Soal pengakuan Mardani Hamdan yang mengaku memukul karena dilempar boto, suami Riyana, Ivan Vanhouten angkat bicara.

Ia menekankan bahwa pengakuan Mardani Hamdan adalah sebuah fitnah bagi dirinya.

Ivan sendiri menekankan bahwa dalam video, baik live Facebook maupun CCTV sama sekali tak terlihat ada pelemparan ke arah Mardani Hamdan.

"Astagfirullah, Timbul Fitnah Lagi Dari Syafril Hamzah Pengacara Tersangkah,

Yg mengatakan Ada Yg lempar botol sebelum Pemukulan

Jelas" Di Video Live Dan Cctv Tidak seperti itu ,

Biarkan masyarakat yg menilai nya," tulis Ivan Vanhouten di akun Facebooknya.

Satpol PP Gowa ngaku pukul ibu hamil karena dilempar botol
Satpol PP Gowa ngaku pukul ibu hamil karena dilempar botol (Facebook Ivan Vanhouten)

Mental Mardani Hamdan Drop

Melansir Tribun Timur, Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa mengakui perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi (Warkop) di Panciro saat operasi PPKM mikro beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah saat ditemui di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) petang.

Syahfril mengatakan bahwa Mardani sangat menyesali perbuatannya.

Ditanyai soal kondisi tersangka setelah menerima banyak kritikan bahkan bully, Syahfril mengatakan kondisi tersangka drop.

"Tetap dia drop dan tadi saya sempat pertanyakan dia sangat menyesali perbuatannya," ujarnya.

Tribun Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved