Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4, Fadli Zon : Mengganti PPKM Darurat yang Gagal
Menurut Fadli Zon, PPKM Level 4 hanya sebagai pengganti PPKM Darurat yang gagal. Kriteria PPKM Level 4 juga, dianggap Fadli Zon terkesan asal-asalan.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an.
Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?" tulis Fadi Zon di Twitter.
Berikut wilayah di Jawa dan Bali yang kini diberlakukan PPKM Level 3 dan 4.
PPKM Level 4
DKI Jakarta
Semua wilayah di DKI Jakarta kini telah masuk dalam PPKM Level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.