Sosok Tunanetra yang Viral Disebut Didenda Rp 50 Ribu saat PPKM, Pengunggah Minta Maaf : Itu Dipalak

Viral seorang tunanetra disebut didenda karena masker yang digunakannya melorot. Menurut petugas, narasi video viral tersebtu keliru.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ist/ Tribun Jabar
Viral seorang tunanetra disebut didenda karena masker yang digunakannya melorot. Menurut petugas, narasi video viral tersebut keliru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang tunanetra di Banjar, Jawa Barat viral setelah disebut-sebut didenda PPKM Darurat.

Video tunanetra itu beredar viral di media sosial dengan narasi denda karena masker melorot.

Tunanetra itu disebut didenda Rp 50 ribu karena masker yang dikenakannya melorot.

Belakangan diketahui jika pria tersebut bernama Ahmad Ruhyat (36).

Dia merupakan warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Rp 50 ribu," kata Ujang saat ditanya didenda oleh penanya. "Pedah nolol (gegara melorot)," kata Ahmad saat ditanya soal penyebab.

"Allahu Akbar, ya Allah," ucap penanya.

Setelah ditelusuri, ternyata narasi Ahmad didenda karena masker melorot keliru.

Apa yang dialami oleh Ahmad ternyata pemalakan.

Diketahui jika Ujang ditegur oleh pelaku karena Ujang menggunakan masker melorot.

Baca juga: Viral Video Pengendara Lewati SPBU Agar Lolos Penyekatan, Ini Kata Kapolresta Bogor Kota

Baca juga: Viral Aksi Pengusaha Kuliner Corat-coret Fortuner Miliknya, Sebut Curahan Hati : Dampak PPKM

Viralnya video itu pun membuat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi prihatin.

"Saya sudah hubungi A Ujang Ahmad, saya lihat videonya yang viral, saya prihatin dan saya hubungi yang bersangkutan," kata Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, saat dihubungi pada Senin (19/7/2021).

Dedi menyebut tunanetra itu bukan didenda oleh petugas PPKM Darura karena masker melorot, seperti di video yang beredar.

"Bukan didenda, tapi itu dipalak orang enggak dikenal, itu pidana," katanya.

Pengunggah video seorang tunanetra yang disebut didenda Rp 50 ribu di Kota Banjar, meminta maaf kepada Satgas Covid-19.
Pengunggah video seorang tunanetra yang disebut didenda Rp 50 ribu di Kota Banjar, meminta maaf kepada Satgas Covid-19. (Tribun Jabar / Padna)

Peristiwa Ujang Ahmad dipalak terjadi pada Rabu (14/7/2021).

Saat itu, Ahmad sedang mengantarkan gorengan.

Saat berjalan kaki di jalan gang sepi, datang orang tidak dikenal mendatangi Ujang Ahmad, menegur dan meminta uang Rp 50 ribu. Ujang tidak mengenali pria tersebut dan memberikan uangnya.

"A Ujang ini berkeinginan ingin memeriksakan matanya ke dokter mata dengan harapan bisa kembali normal. Saya sanggupi, setelah PPKM Darurat saya akan bawa Ujang Ahmad ke RS Mata Cicendo untuk memeriksakan matanya," kata Dedi Mulyadi.

Dedi mengaku marah dengan pihak yang tega meminta uang pada Ujang, memanfaatkan kelemahan fisik Ujang.

"Saya lihat videonya yang viral itu merasa, kok tega ya orang disabilitas diperlakukan seperti ini. Dari situ, saya akan berusaha membawa dia ke RS Mata Cicendo, syukur-syukur bisa operasi mata supaya kembali normal," katanya.

Baca juga: Viral Pengendara Moge Bagi-bagi Uang di Jalanan, Ternyata Doni Salmanan, Ini Sosoknya

Baca juga: Cerita Kuli Bangunan Viral Dipecat karena Gak Pakai Masker, Kini Ditawari Buka Usaha dan Kerja

Dedi menyebut Ujang yang berusia 36 tahun ini sehari-hari suka mengantarkan lontong dan gorengan milik kakaknya untuk dijual.

"Dan ternyata dia juga seorang pengurus masjid," ucap Dedi.

Penjelasan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha mengungkapkan bahwa konten viral itu memuat banyak informasi simpang siur.

Ia pun menegaskan, video itu tidak memuat informasi yang sebenarnya.

"Yang saya analisis, hanya spontan, kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad (seorang tunanetra). Dan kejadian tersebut bukan dari satgas karena kan kalau dari satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus di Banjar, Senin (19/7/2021).

Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat itu ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP (standar operasional prosedur) yang harus dilalui saat memberikan sanksi. Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," ujar Agus kepada beberapa wartawan di Pendopo Kota Banjar.

Pihaknya juga meyakini kejadian pukul 06.30 WIB yang menimpa seorang tunanetra itu bukan dilakukan petugas Satgas Covid-19.

"Saya kira kurang pas, karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 08.00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," katanya.

Untuk diketahui, bahwa alur sidang tipiring kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni, pertama petugas melakukan operasi yustisi di wilayah kota Banjar

Kedua, apabila ditemukan pelanggaran maka petugas akan mengisi berita acara di tempat di depan pelanggar tersebut. Serta ditandatangani oleh penyidik PPNS, orang saksi dan pelanggar.

Ketiga, berita acara tersebut berisi rangkap empat. Berita acara berwna merah diberikan ke pelanggar, warna kuning diberikan kepada penyidik, warna putih diberikan kepada pengadilan, dan warna hijau diberikan kepada kejaksaan.

Keempat, setelah berita acara dilengkapi petugas akan meminta kartu identitas pelanggar sebagai barang bukti.

Kelima, pelaksanaan sidang dihadiri dari polres, PPS, orang saksi, pelanggar, kejaksaan dan disidang Tipiring prokes terbuka untuk umum.

"Artinya, sidang tipiring PPKM darurat ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum," kata Agus.

Keenam, denda yang dibayarkan oleh pelanggar melalui kejaksaan setelah mendapatkan putusan hukum dan itu yang menentukan adalah hakim.

"Jadi tidak ada yang namanya bayar langsung di lokasi ketika pelanggar melanggar PPKM Darurat. Dan itu tidak benar menurut SOP yang diterima dari aparatur penegak hukum,' katanya.

Penyebar video minta maaf

Pengunggah video Ujang itu ternyata seorang wanita warga Kelurahan Banjar.

Emak-emak yang mengunggah itu bernama Evi (47).

Terkait viralnya video tunanetra itu,

"Saya mohon maaf kepada petugas PPKM darurat atas video yang saya unggah tentang pak Ujang yang dipalak Rp 50 ribu," ujar seorang pengunggah video kepada beberapa wartawan di Pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).

Ia mengaku tidak ada maksud menjelek-jelekkan petugas PPKM darurat ataupun yang lainnya.

"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena, harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring)," ucapnya.

Di samping itu, ia meminta maaf kepada petugas tenaga kesehatan (nakes).

"Saya tidak ada maksud menyudutkan petugas PPKM darurat, karena kejadian membuat video itu saya spontan karena ada rasa kemanusiaan, tidak ada maksud yang lainnya," kata dia.

"Karena jaman sekarang itu, banyak oknum yang memanfaatkan di saat PPKM darurat ataupun kejahatan lainnya. Itu saja yang saya klarifikasi. Untuk teman teman yang sudah mengunggah video saya, mohon sebesar besarnya tolong jangan disudutkan petugas PPKM darurat dan lainnya," kata dia.

"Dan tolong dihapus karena kejadiannya tidak seperti itu, dan itu bukan kesalahan dari petugas PPKM darurat. Karena kejadiannya itu jam 7 pagi dan kebetulan pak Ujang itu tidak bisa melihat (tunanetra) dan tidak ada juga orang karena sedang mengantar gorengan, hanya ada 2 orang,

dan saya juga setelah tahu kejadian sebenarnya, juga langsung menghapus dan tidak membuat status - status lagi. Di Facebook juga, sudah Saya hapus," katanya.

(TribunJabar.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved