Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Sudjiwo Tedjo Ucapkan Selamat, Fadli Zon : Nama UI Tercoreng

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri rektor UI Ari Kuncoro, ini kata Fadli Zon dan Sudjiwo Tedjo.

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
Kolase WartaKota/Tribunnews
Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari Komisaris BUMN, Sudjiwo Tedjo ucap selamat, Fadli Zon tuliskan ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sempat ramai dikritik karena rangkap jabatan, rektor UI Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Ya, rektor UI itu mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI ( Wakomut BRI).

Kabar pengunduran diri rektor UI tersebut pun menuai sorotan dari budayawan Sudjiwo Tedjo dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN

Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dilihat Tribunnews.com di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. 

Dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. 

FOLLOW:

Melihat kabar pengunduran diri Ari Kuncoro, Sudjiwo Tedjo memberikan ucapan selamat dan salutnya.

"Salut, Prof Ari Kuncoro .. #Jancukers monggo ucapkan salut ke Pak Rektor UI ini," tulis Sudjiwo Tedjo dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @sudjiwotedjo.

Baca juga: Tips Isolasi Mandiri di Rumah, Siapkan Obat & Alat Ini, Berikut Tanda Pasien Isoman Sembuh Covid-19

Ucapan selamat dari Sudjiwo Tedjo itu pun sempat dipertanyakan netizen.

"Kog selamat? Wong dia sebelum ketahuan diam aja melanggar. Gaji wakomut sejak Februari 2020 dinikmati padahal melanggar Statuta cetho welo-welo. Ora sah terharu, Mbah," balas netizen Uni Lubis.

Menanggapi hal tersebut, Sudjiwo Tedjo meminta agar kasus hukumnya Ari Kuncoro juga ikut diproses.

"Aku ngucapin selamat atas “Mundurnya” Prof Ari Kuncoro, Uni. Soal kasus hukumnya sebelum ini monggo silakan diproses. Silakan ahli2 hukum yg mau bergerak bergeraklah. Heuheuheu," timpal Sudjiwo Tedjo.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Masih Dirawat di Kabupaten Bogor Kini Tembus 8.195 Orang

Sementara itu, politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan reaksi kerasnya.

Menurutnya, dengan adanya rangkap jabatan, Ari Kuncoro selalu rektor UI sudah mencoreng nama baik Universitas Indonesia itu sendiri.

Bahkan, Fadli Zon meminta agar Ari Kuncoro tak hanya mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, tapi juga mundur sebagai rektor UI.

"Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI.

Nama baik UI sdh telanjur tercoreng, tak sesuai lagi dengan slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan). Harusnya juga mundur sbg Rektor UI," tulis Fadli Zon.

Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI.

Nama baik UI sdh telanjur tercoreng, tak sesuai lg dg slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan). Harusnya juga mundur sbg Rektor UI.

Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari Komisaris BUMN, Sudjiwo Tedjo ucap selamat, Fadli Zon tuliskan ini
Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari Komisaris BUMN, Sudjiwo Tedjo ucap selamat, Fadli Zon tuliskan ini (Kolase WartaKota/Tribunnews)

Sementara itu, ketua umum Partai Gelora Fahri Hamzah pun ikut menimpali kabar mundurnya rektor UI dari jabatan wakil komisaris utama.

"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri Hamzah lewat akun Twitternya, @FahriHamzah.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Terbaru Juli 2021, Perusahaan BUMN Buka Loker untuk Lulusan S1 dan S2

Berikut isi surat pengunduran diri rektor UI, Ari Kuncoro sebagai Wakomut BRI

Berikut keterangan BRI: 

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Rocky Gerung minta Rektor UI Ari Kuncoro mundur
Rocky Gerung minta Rektor UI Ari Kuncoro mundur (Kolase TribunJakarta.com)

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021."

Baca juga: Bima Arya dan Rektor IPB Tinjau Pusat Isolasi Asrama Mahasiswa Dramaga

Sebelumnya diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Sejumlah pihak mengkritik rangkap jabatan tersebut.

Sebab, Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.(Dok. Universitas Indonesia
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.(Dok. Universitas Indonesia (Universitas Indonesia)

Belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Namun, perubahan itu dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan. Sebab, revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved