Viral di Medsos
Jadi Tersangka Gara-gara Kerumunan, Gaya Selebgram Aceh Tuai Sorotan, Herlin Kenza : Aku Tak Peduli
Resmi ditetapkan jadi tersangka, gaya Selebgram Aceh Herlin Kenza di kantor polisi jadi sorotan.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe Aceh berakhir miris.
Selebgram ternama asal Aceh, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/7/2021)
Herlin Kenza jadi tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Tak cuma Herlin Kenza, pemilik tempat usaha Wulan Kokula (KS) yang jadi tempat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe juga ditetapkan jadi tersangka.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari SerambiNews, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memberikan keterangan atas penetapan tersangka HK dan KS.
Baca juga: Ibunda Amanda Manopo di ICU Karena Covid-19, Billy Syahputra Rela Lakukan Ini untuk Sang Mantan
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” ujar AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian..
Baca juga: Kabar Kehamilan Aurel Bocor, Atta Halilintar Trauma Ungkap Ini, Anang Hermansyah Minta Didoakan
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," terang Winardy.
"Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," imbuh Pamen tiga melati tersebut mengakhiri keterangannya.
Resmi ditetapkan jadi tersangka, gaya Herlin Kenza di kantor polisi jadi sorotan.

Pasalnya, foto Herlin Kenza saat menenteng papan tersangka di Polres Lhokseumawe jadi sorotan.