Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Makan Dibatasi 20 Menit Viral Jadi Meme, Pemilik Warung Pakai Cara Ini Buat Ingatkan Pembeli

Curhat pemilik warung makan bersyukur pemerintah memberikan sedikit kelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Aturan makan di tempat saat PPKM Level 4 menuai beragam reaksi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aturan makan di tempat saat PPKM Level 4 menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Beberapa di antaranya bahkan ada yang menanggapinya melalui sebuah meme atau gambar yang disertai tulisan.

Meme yang beredar di media sosial itu disertai tulisan yang menggelitik.

Misalnya, tulisan yang menggambarkan pemilik warteg mengingatkan waktu makan kepada pembeli.

Terlepas dari itu, pemilik warung makan bersyukur pemerintah memberikan sedikit kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4.

Seperti diketahui bahwa pemerintah baru saja memperpanjang PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.

Aturan PPKM Level 4 sebetulnya hampir sama dengan PPKM darurat.

Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Baca juga: Beda PPKM Level 3 dan Level 4 Lengkap dengan Aturannya, Mana yang Lebih Ketat ?

Baca juga: Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus Diberi Kelonggaran, Rakyat Dikasih Waktu Makan Cuma 20 Menit

Pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Priatmoko (33), pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara menyambut baik atas aturan PPKM Level 4.

Aturan tersebut di antaranya memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

Namun waktunya dibatasi yakni hanya boleh 20 menit saja.

"Ya bersyukur lah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang," kata Moko, sapaannya, saat ditemui di lokasi, Senin (26/7/2021).

Pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33), saat melayani pembeli, Senin (26/7/2021).
Pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33), saat melayani pembeli, Senin (26/7/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Dengan ditetapkannya aturan tersebut, Moko pun berharap selama PPKM Level 4 seminggu ke depan bisa membuat pendapatannya stabil lagi.

Pasalnya, pendapata warung makan Moko seret selama PPKM Darurat beberapa waktu lalu karena aturan yang diberlakukan.

"Gimana (pendapatan) nggak merosot, kan cuman melayani yang dibawa pulang doang. Sementara kan yang banyak itu yang makan di tempat," ucap Moko.

Sementara terkait waktu makan di tempat yang dibatasi, Moko mengaku tidak mempersoalkannya.

Selama ini, kata dia, memang tidak banyak pembeli yang berlama-lama makan di tempat.

"Kalau itu, biasanya yang makan di sini juga nggak pernah lama-lama. Paling 10-15 menit udah pergi," kata dia.

Hal serupa dirasakan Ivan Taufik, pemilik warung Seblak Ceker Naga di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

"Alhamdulillah ada keringanan seperti ini kita bersyukur sekali," ujar Ivan saat ditemui Tribun di warungnya, Senin (26/7/2021).

Menurut Ivan, dengan dibolehkannya pembeli makan di tempat sangat berdampak besar terhadap omset penjualan.

Pasalnya selama masa PPKM Darurat kemarin, Ia mengalami penurunan omset yang sangat drastis hingga 90 persen.

Meskipun kata Ivan masih banyak masyarakat yang datang ke warungnya untuk makan di tempat, tapi Ia tidak berani mengambil risiko dengan melayani pembeli tersebut.

"Kemarin pas PPKM Darurat ya jelas menurun sekali hingga 90 persen, kemarin emang sih banyak yang datang mau makan di sini tapi kita gamau takut didenda. Kalau sekarang ada kebijakan ini ya Alhamdulillah," ucapnya.

Per hari ini, Ivan juga mulai melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

Ia pun mengungkapkan telah meminta karyawannya untuk mensosialisasikan aturan waktu makan kepada pelanggan yang datang.

"Sosialisasi semampu kita aja, kita kasih tulisan di struk jam dia datang, kemudian diingatkan oleh pelayan. Pelanggan kita kasih tahu bahwa cuma boleh 20 menit."

"20 menit ini kita hitung saat menu makanan kita taruh di meja. Jadi kita minta kerjasama ke pelanggan karena buat ikuti aturan ini, sudah seharusnya bersyukur karena diberi kelonggaran ini (makan di tempat)," jelas dia.

Ivan juga mengungkapkan, pembatasan waktu makan di tempat yang dibuat pemerintah semata-mata adalah upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Menurutnya juga, waktu 20 menit dirasa cukup untuk seseorang menghabiskan satu porsi makanan.

"Logika pemerintah mungkin 20 menit itu maksudnya setelah makan selesai itu yasudah pulang saja. Karena kalau cuma makan doang mah cukup lah 20 menit," katanya.

Dibolehkan makan di tempat juga disambut baik oleh masyarakat.

PPKM di Kota Bogor

Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Terkait dengan perpanjangan aturan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya membeberkan bocoran terkait perpanjangan PPKM Level 4 Kota Bogor.

"Seperti yang disampaikan Pak Presiden ke depan akan menyesuaikan dengan levelnya," kata Bima Arya kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).

Dia menjelaskan bahwa bagi daerah yang indikatornya sudah membaik bisa turun level seperti dari level 4 turun ke level 3 atau ke level 2.

Namun, bagi daerah yang indikatornya belum membaik, tetap bertahan di level 4.

"Tapi level 4 pun ada relaksasi saya lihat. Misalnya dalam hal aktifitas ekonomi seperti pasar dan rumah makan. Tapi detailnya masih kita tunggu," ungkap Bima.

Mal tutup sementara

Pada perpanjangan PPKM Level 4 sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bogor masih tutup.

Saat ini sejumlah mal di Kota Bogor masih tutup sementara dan hanya membuka tenant yang melayani kebutuhan pokok dan farmasi.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (26/7/2021) PPKM Level 4 seluruh mal di Kota Bogor masih tutup sementara

Di antaranya adalah mal Jambu Dua di Jalan Ahmad Yani.

"Iya mas mal masih tutup, semalam dikasih taunya. Dikira level 3 boleh buka taunya level 4 jadi ditutup," kata petugas Mall yang sedang berjaga.

Dalam penerapan PPKM Level 4, Kota Bogor juga memberlakukan ganjil genap setiap hari di 17 titik penyekatan. 

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.id/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved