Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus Diberi Kelonggaran, Rakyat Dikasih Waktu Makan Cuma 20 Menit
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran kembali dikeluarkan oleh pemerintah.
Termasuk, waktu jam makan rakyat yang hanya dikasih waktu selama 20 menit saja.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Minggu (25/7/2021) malam menyampaikan PPKM Level 4 resmi diperpanjang dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Menurut Jokowi, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
"Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB," kata Presiden Jokowi.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Pada PPKM sebelumnya, jam makan warga diberi waktu hingga 30 menit.
Namun, dalam aturan PPKM baru yang berlaku hingga 2 agustus 2021, jam makan warga lebih dipersempit yakni hanya 20 menit saja.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Bogor Ganjil Genap