Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus Diberi Kelonggaran, Rakyat Dikasih Waktu Makan Cuma 20 Menit

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Salah seorang pengunjung sedang menikmati makanan kali lima diwilayah Kota Bogor. 

Level 3 (tiga) yaitu

Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Subang,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Garut,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung;

Level 4 (empat) yaitu:

Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang,
Kabupaten Bekasi,
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,
Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Banjar,
Kota Bandung dan
Kota Tasikmalaya,

Lantas, apa beda PPKM Level 3 dan 4?

Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 3 dan 4 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4. 

Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4. 

Pelonggaran itu di antaranya mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mall. 

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kemudian, resepsi pernikahan dilarang diadakan dalam wilayah PPKM Level 4, sementara untuk PPKM Level 3, resepsi diperbolehkan dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan tidak ada makan di tempat. 

Begitu juga dengan tempat ibadah. 

Dalam PPKM Level 4, rumah ibadah ditutup. Sedangkan untuk PPKM Level 3, ibadah berjamaah di tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. 

Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4: 

PPKM Level 4

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved