PPKM Level 4 di Bogor Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ganjil Genap 24 Jam Digelar Di 17 Lokasi

Presiden Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
istimewa
Satgas Covid-19 Kota Bogor umumkan perpanjangan penerapan ganjil genap dalam PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021) malam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali secara resmi disampaikan Presiden Jokowi.

PPKM Level 4 ini resmi diperpanjang dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Disisi lain, sejumlah Kota/Kabupaten diwilayah Jawa Barat ternyata tak seluruhnya berada di status PPKM Level 4.

Namun, sebagian sudah mulai berangsur membaik dengan berada di status PPKM Level 3.

Seperti data yang diperoleh TribunnewsBogor.com, wilayah Kabupaten Bogor saat ini masuk dalam PPKM Level 3.

Sementara untuk Kota Bogor, masih belum aman karena masuk dalam kriteria PPKM Level 4.

Baca juga: Ganjil Genap Lanjutan 24 Jam di Kota Bogor Diberlakukan Mulai Hari Ini

Bahkan, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor kembali memperpanjang ganjil genap selama sepekan kedepan untuk menekan mobilitas masyarakat agar kasusnya menurun.

Berikut ini kriteria Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang berada di Level 3 dan Level 4:

Level 3 (tiga) yaitu

Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Subang,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Garut,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung;

Level 4 (empat) yaitu:

Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang,
Kabupaten Bekasi,
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,
Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Banjar,
Kota Bandung dan
Kota Tasikmalaya,

Pelonggaran Aktifitas

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga Tanggal 2 Agustus 2021

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Bogor Ganjil Genap

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil genap (Gage) selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kebijakan ganjil genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya.

"Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," katanya saat memberikan keterangan pers di Tugu Kujang, Kota Bogor, Minggu (25/7/2021) malam.

Dia berharap peran serta masyarakat bisa menyukseskan kebijakan ini dalam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

"(Aturan) masih sama. Kami tetap berlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, ada tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan.

"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ujarnya.

Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam.
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam. (Istimewa/Pemkot Bogor)

Di sisi lain kata Wali Kota Bogor ini, pihaknya masih khawatir angka kematian masih tinggi.

Tercatat, sejak PPKM diberlakukan ada 99 warga yang meninggal saat isoman atau isolasi mandiri.

"Karena itu kami saat ini ekstra kerja keras untuk mengurangi warga yang isoman," tuturnya.

Bima Arya menyebut, ada tiga kriteria warga yang meninggal saat isoman, yakni 85 persen adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar diatas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).

Baca juga: Bocoran Perpanjangan PPKM Level 4, Wali Kota Bogor Bima Arya Beberkan Ini

"Karena itu apabila warga isoman yang memiliki tiga kriteria tadi itu tidak boleh isoman di rumah. Semaksimal mungkin dibawa ke tempat isolasi atau rumah sakit. Ini sudah saya perintahkan kepada camat, lurah, puskesmas semuanya memastikan bagi warganya," tegasnya.

Namun kata dia, jika saat di evakuasi ke rumah sakit dalam keadaan penuh, maka akan dibawa ke tempat isolasi.

"Kalau pun di rumah sakit belum bisa masuk di geser ke tempat isolasi, karena di tempat isolasi ini masih banyak cadangan tempat tidurnya. Jadi, kita fokus mengurangi mortality rate dengan fokus kepada perawatan warga isoman," kata Bima Arya.

(TribunnewsBogor.com/Damanhuri). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved