BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Segera Cair, Khusus Untuk Pekerja yang Berada di Daerah Level 4

Sebab, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi para pekerja di masa pandemi ini.

Sebab, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

Sama seperti sebelumnya, subsidi gaji ini akan diberikan tiap dua bulan sekali.

Namun nominal dan persyaratannya agak berbeda dengan sebelumnya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan pemberian bantuan sosial tersebut secara resmi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan," ujar Jokowi.

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro, dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," imbuhnya.

Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap.
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (21/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan tersebut.

Ida Fauziyah mengatakan, pekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Cair? Ini Penjelasan Menaker Lengkap dengan Syarat Mendapatkan

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja, Catat Syarat Mendapatkan BSU Rp 1 juta

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ujar Ida.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved