Modus Pencuri Ikan Arwana Super Red di Bogor, Irfan Hakim Kenal Pelakunya : Orang Kepercayaan
Kasus pencurian ini terungkap berawal pada Februaru 2021. Saat itu KE curiga ketika mengecek kolamnya yang berisi ikan arwana super red.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pencurian ikan arawan super red milik sahabat Irfan Hakim ternyata dilakukan oleh karyawan.
Ikan arawan tersebut merupakan milik sahabat Irfan Hakim, KE (68).
KE sendiri pembudidaya ikan di Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari kasus pencurian ini, Polres Bogor menangkap UG (30), karyawan KE.
Tak hanya UG, Polisi juga menangkap ES (29) sebagai penadah.
Kini Polisi masih memburu dua pelaku lain, WH dan UY.
Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan UG sudah bekerja dengan KE sejak tahun 2015.

"Perkara ini diawali dengan adanya seorang karyawan di peternakan ikan tersebut,
sudah lama bekerja di sana dari 2015, sudah menjadi orang kepercayaan di situ, atas nama tersangka UG," kata Kapolres Bogor AKBP Harun
Kasus pencurian ini terungkap berawal pada Februaru 2021.
Saat itu KE curiga ketika mengecek kolamnya yang berisi ikan arwana super red.
KE merasa jumlah ikan arwana super red miliknya berkurang.
Tak mau curiga begitu saja, KE lalu mencoba membuat ikan arawana di kolamnya untuk muncul ke permukaan dengan cara melempar rumput.
Namun, setelah dilempar rumput justru tak ada ikan arawan super red yang muncul.