Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu Tak Boleh Ada Potongan, Ini Daftar Bantuan Selama PPKM Level 4
Tak tanggung, pemerintah menganggarkan sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah sudah menganggarkan bantuan sosial ( Bansos ) tunai untuk warga yang terdampak pandemi covid-19.
Tak tanggung, pemerintah menganggarkan sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM akan menerima bansos tunai sebesar Rp 600 ribu per-Kepala Keluarga (KK).
Ini merupakan saah satu bantuan pemerintah setelah dikeluarkannya aturan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 agustus 2021.
Lalu, kapan bansos tunai Rp 600 ribu ini dapat dicairkan?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Menurut Airlangga, bantuan ssial atau Bansos tunai diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini disalurkan pada bulan Juli 2021.
"Sehingga, penerima Bansos Tunai akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," kata Airlangga
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menyebut, Bansos Tunai bulan Mei dan Juni 2021dirapel dan dicairkan pada bulan ini.
Sebelumnya diketahui terakhir, Kemensos menyalurkan BST pada bulan April 2021.
Perhitungannya satu bulan Rp 300 ribu, sehingga untuk dua bulan masyarakat penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu pada bulan Juli.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," ucap Menteri Sosial, Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Menteri Sosial, Tri Rismaharini merespons dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kemensos untuk mempercepat penyaluran bansos.
"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting."
"Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4," ujar Risma, dikutip dari laman resmi Kemensos.
Syarat Pencairan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu bisa mencairkan uang bantuan dari pemerintah dengan melengkapi pesyaratan berikut ini.
Pemerima Bansos akan menerima surat undangan resmi dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
Berikut daftar bansos yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Airlangga:
1. Kartu Sembako
Pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.
Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.
2. Bansos Tunai
Bantuan Sosial Tunai diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini disalurkan pada bulan Juli 2021.
Sehingga, penerima Bansos Tunai akan menerima Rp 600 ribu sekaligus.
Alokasi Bansos Tunai yakni sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
3. Kuota Internet
Pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir 2021.
Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 5,54 triliun.
4. Diskon Listrik
Kemudian, pemerintah melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan yakni pada Oktober-Desember 2021.
Adapun besarannya yakni Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Pemerintah juga melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan pada Oktober-Desember 2021.
Bantuan itu untuk 1,4 juta pelanggan, dengan total Rp 420 miliar.
5. Prakerja dan BSU
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).
Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja.
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk PPKM Level 3 dan Level 4.
6. Bantuan Beras
Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
7. BLT UMKM
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru.
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.
Bantuan akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri.
Sehingga, diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah PPKM Level 4.
8. Bantuan Dunia Usaha
Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.
Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, dan pariwisata.
(TribunnewsBogor.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20151116_121950.jpg)