Aturan Makan 20 Menit di Jakarta Jadi Lelucon, dr Tompi : Jangan Berlama-lama Biar Hidup Lebih Lama

dr Tompi mengatakan, pesan khusus di balik aturan makan 20 menit itu adalah agar warga tak berlama-lama di tempat makan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Youtube channel Let's Talk
dr Tompi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- dr Tompi rupanya memiliki pandangan lain soal aturan makan 20 menit.

dr Tompi mengatakan, pesan khusus di balik aturan makan 20 menit itu adalah agar warga tak berlama-lama di tempat makan.

Hal tersebut tak lain demi terhindar dari penularan Covid-19.

Diketahui bersama, pemerintah baru saja memperpanjang PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3. Aturan PPKM Level 4 sebetulnya hampir sama dengan PPKM darurat.

Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Lebih lanjut, aturan tersebut di antaranya memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

Namun waktunya dibatasi yakni hanya boleh 20 menit saja.

Aturan makan di warteg atau restoran cuma boleh 20 menit saja baru-baru ini jadi perbincangan hangat di media sosial.

Aturan makan 20 menit ini justru menjadi candaan warganet.

Banyak meme terkait aturan makan 20 menit ini.

Fotonya Dibikin Meme, Anies Baswedan Jawab Tantangan Makan di Warteg Cuma 20 Menit
Fotonya Dibikin Meme, Anies Baswedan Jawab Tantangan Makan di Warteg Cuma 20 Menit (Twitter)

Satu meme yang populer adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved