Kabar Artis

Rugi Rp 24 Miliar, 500 Ikan Arwana Dicuri Karyawan, Rekan Irfan Hakim Nangis: 42 Tahun Saya Pelihara

Tak cuma satu, ada 500 ekor lebih ikan arwana langka yang dicuri pelaku, rekan Irfan Hakim sampai rugi Rp 24 miliar, menangis ungkap perjuuangannya

Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Kolase YouTube DeHakims Channel
Rugi Rp 24 M, 500 ikan arwana dicuri karyawan, rekan Irfan Hakim nangis ungkap perjuangannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Baru-baru ini, rekan artis, presenter sekaligus Youtuber Irfan Hakim ditimpa musibah.

Ikan arwana super red yang tergolong langka dan hampir punah milik rekan Irfan Hakim ini dicuri oleh orang terdekat, yakni karyawannya sendiri.

Kasusnya kini sedang ditangani oleh pihak Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tak cuma satu, ada 500 ekor lebih ikan arwana langka yang dicuri pelaku.

Kerugian yang diderita rekan Irfan Hakim pun mencapai Rp 24 miliar.

Meski ikan arwana itu bukan miliknya, namun Irfan Hakim ikut kecewa, kesal sekaligus menangis sedih.

Pasalnya, Irfan Hakim mengenal betul perjuangan rekannya untuk memelihara ikan arwana langka tersebut.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube deHakims Channel, Irfan Hakim memperkenalkan rekan sekaligus korban pencurian ikan arwana tersebut.

Baca juga: Pencuri Ikan Arwana Rekannya Ternyata Orang Terdekat, Irfan Hakim Nangis di Mapolres: Kenapa Tega?

Rekan Irfan Hakim yang menjadi korban itu bernama Suk Eng Pang, atau Pang Lesmana.

Menurut pengakuan Irfan Hakim, rekannya itu sudah menjadi pembudidaya ikan arwana super red endemik Ketungau, Kalimantan sejak tahun 1970.

"Lebih dari 40 tahun ia memelihara ikan yang kini habitatnya kemungkinan sudah punah," ungkap Irfan Hakim.

FOLLOW:

"Perjuangan selama 40 tahun lebih melestarikan ikan ini, kini sirna, hilang, lenyap seketika," tambahnya.

Sambil menangis, Pang Lesmana mengungkapkan soal perjuangannya memelihara ikan arwana super langka tersebut.

Menurutnya, ia sudah memelihara ikan arwana tersebut dari tahun 1974.

Baca juga: Kado Ultahnya Ditukar Raffi Ahmad ke Uya Kuya dengan Barang Ini, Nagita Sewot : Kamu Gak Hargain Aku

"Nama saya Pang Lesmana. Saya dari tahun 1974 atau dari sebelumnya sudah piara ikan arwana super red, asal dari Ketungau.

Sekian tahun saya pelihara, sampai hari ini itu ikan di Ketungau sudah punah," ujar Pang Lesmana, blak-blakan.

Dari awalnya cuma pelihara 12 rekor, kini rekan Irfan Hakim sudah menghasilkan ribuan ekor ikan arwana super red.

Rugi Rp 24 M, 500 ikan arwana dicuri karyawan, rekan Irfan Hakim nangis ungkap perjuangannya
Rugi Rp 24 M, 500 ikan arwana dicuri karyawan, rekan Irfan Hakim nangis ungkap perjuangannya (Kolase YouTube DeHakims Channel)

"Tahun 1986 hasil. Kurang lebih sampai sekarang, ada 1000 lebih ikan sudah dapat dari yang awalnya cuma 12 ekor," ucap Pang Lesmana.

Akan tetapi di tahun 2021 ini, rekan Irfan Hakim dilanda cobaan bertubi-tubi.

Saat dirinya kena Covid-19, ikan arwana yang sudah dipelihara selama 40 tahun lebih itu malah dicuri.

Baca juga: Dengar Alasan Karyawan Curi Arwana Super Red, Irfan Hakim: Kalau Ibu Kamu Sakit Juga Diberi Pinjaman

Tak cuma satu, bahkan pelaku tak bertanggung jawab itu mencuri 500 lebih ikan arwana milik rekan Irfan Hakimlim hingga tak bersisa.

"Maret kena Covid-19. Ikan saya habis dicuri sama orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Pang Lesmana tak kuasa menahan tangisnya.

Arwana super red alias silok merah (Scleropages formosus)
Arwana super red alias silok merah (Scleropages formosus) (Kompas.com/Scleropages formosus)

"Apa yang sudah saya lestarikan sekian tahun, 42 tahun saya pelihara, sekarang habis tak bersisa," imbuhnya sambil menangis.

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, 28 Juli 2021: Virgo Stop Salahkan Diri, 3 Zodiak Tagih Utang Teman

Pelaku sudah ditangkap, Irfan Hakim kesal dengar alasan pelaku

Diketahui, dalam kasus pencurian ikan arwana super red di lokasi budidaya di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap sebanyak dua orang pelaku.

Salah satu pelaku merupakan karyawan orang kepercayaan korban KE yang sudah bekerja sejak 2015 silam inisial UG (30) dan satu orang lagi yang merupakan penadahnya inisial ES (29).

"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, dilansir TribunnewsBogor.com, Selasa (27/7/2021).

Polres Bogor membekuk pelaku pencurian ikan arwana jenis super red milik pembudidaya ikan inisial KE (68) berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor yang merupakan salah satu sahabat dari presenter sekaligus youtuber Irfan Hakim.
Polres Bogor membekuk pelaku pencurian ikan arwana jenis super red milik pembudidaya ikan inisial KE (68) berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor yang merupakan salah satu sahabat dari presenter sekaligus youtuber Irfan Hakim. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sebagai sahabat korban, Irfan Hakim ikut mendatangi Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/7/2021).

Irfan Hakim langsung kesal begitu tahu bahwa pelaku pencurian ikan arwana yang ditangkap polisi ternyata orang terdekat yang dikenal korban dan juga dirinya.

Pelaku pencurian ini merupakan karyawan dari pemilik budidaya arwana yang merupakan sahabat Irfan Hakim.

"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan.

Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak, saya kesal sekali," kata Irfan Hakim sambil menangis.

Baca juga: Dituduh Usir Suami, Anggi Tunjukan Video Digotong Raffi dan Nagita Slavina : Ferry Cuma Videoin

Tetesan air mata Irfan Hakim memuncak ketika dia menceritakan sosok korban KE yang merupakan sahabat sesama pecinta arwana tersebut.

Selama puluhan tahun, sahabat Irfan Hakim ini melestarikan ikan arwana didampingi oleh orang-orang kepercayaannya.

"Sayang sekali salah satu orang kepercayaannya justru menghianati beliau.

Saya agak emosi karena saya tahu apa yang dilakukan sahabat saya KE. Beliau betapa cinta dengan arwana," kata Irfan Hakim sambil terisak.

Presenter sekaligus Youtuber Irfan Hakim hadiri langsung rilis kasus pengungkapan kasus pencurian ikan Arwana Super Red yang menimpa sahabatnya KE (68) di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021).
Presenter sekaligus Youtuber Irfan Hakim hadiri langsung rilis kasus pengungkapan kasus pencurian ikan Arwana Super Red yang menimpa sahabatnya KE (68) di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Selain menangis, Irfan Hakim juga terpantau beberapa kali mengaku merasa kesal setelah mendapati fakta sosok pelaku pencurian arwana super red yang menimbulkan kerugian Rp 24 Miliar tersebut.

Irfan juga terpantau mendapat kesempatan untuk sedikit berdialog dengan tersangka yang sudah memakai baju tahanan oranye dan penutup wajah.

"Kenapa kamu tega melakukan ini (mencuri) ?," tanya Irfan Hakim kepada tersangka UG didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun.
Tersangka UG mengaku bahwa dia nekat melakukan pencurian arwana super red karena masalah ekonomi.

Baca juga: Anggi Novita Gugat Cerai Ferry Irawan, Sidang Perdana 26 Agustus 2021

"Faktor ekonomi kan kamu sudah ditanggung juga, sudah digaji, kalau ibu kamu sakit juga diberi pinjaman, dibantuin. Kamu gak sayang ?," timpal Irfan Hakim.

"Sayang sih, sayang. Cuman kemarin saya terdesak," jawab tersangka UG.

Meski begitu, tersangka UG mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Jangan diulangi lagi ya, bisa jadi pelajaran bagi yang lain juga. Kepercayaan orang juga harus dihargai," tambah Kapolres Bogor AKBP Harun.

Artis sekaligus pecinta satwa Irfan Hakim menangis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/7/2021).
Artis sekaligus pecinta satwa Irfan Hakim menangis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/7/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Saya minta maaf kepada beliau (korban KE), sama Mas Irfan juga, saya bener-bener minta maaf atas kesalahan saya. Ke semua pecinta arwana saya minta maaf," kata Tersangka UG sambil menundukan kepala.

"Heuh !," timpal Irfan Hakim bernada dan ekspresi kesal ke arah tersangka yang kemudian diajak kapolres untuk menjauh demi mencegah hal yang tak diinginkan.

Akibat perbuatannya, tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(TribunBogor/Uyun/ Naufal Fauzy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved