Anak Acungkan Jari Tengah Saat Diingatkan Makan 20 Menit, Politisi PKS Salahkan Pol PP : Jangan Kaku
Pria yang mengacungkan jari tengah ke Satpol PP tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Samarinda Fraksi PKS, Abdul Rofik.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pemilik kafe di Samarinda mengacungkan jari tengah ke Satpol PP saat razia PPKM Level 4.
Pria yang mengacungkan jari tengah ke Satpol PP tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Samarinda Fraksi PKS, Abdul Rofik.
Membela anaknya, Abdul Rofik yang juga sebagai Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda ini, justru menyalahkan Satpol PP.
Abdul Rofik juga menyinggung soal aturan makan 20 menit selama perpanjangan PPKM Level 4.
Kejadian ini bermula ketika petugas melakukan razia PPKM Level 4 ke sebuah kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Selasa (27/7/2021).
Satpol PP Samarinda yang mendatangi kafe itu mengimbau pemilik kafe untuk menerapkan protokol kesehatan.
Petugas juga mensosialisasikan intruksi Wali Kota selama PPKM Level 4.
Satu dari dua pemuda di kafe tersebut lalu terekam mengacungkan jari tengah ke petugas Satpol PP.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda Ananta Diro membenarkan tindakan pemilik kafe mengacungkan jari tengah itu.
Menurutnya tindakan tersebut dalam etika sosial masyarakat sangat tidak dibenarkan.
"Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif. Yang di voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumin karena masih anak-anak. Semoga saja tidak terulang lagi," katanya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Kaltim.
Menurut Ananta Diro, saat itu petugas hanya memberi imbauan karena terjadi kerumunan di kafe tersebut.
Petugas juga, kata Ananta, tidak bermaksud menutup kafe tersebut.
"Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota nomor 4 tahun 2021 dengan level 4.
Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen,
Sebenarnya tadi itu mereka itu cukup saja 25 persen, hanya terjadi kerumunan konsumen makanya kami singgahi.
Tadi sudah saya imbau pada pemilik usaha agar setiap meja disediakan dua kursi saja. Tidak boleh lebih. Kalau dua kursi dengan kapasitas begitu, pasti terpenuhi 25 persen," jelas Ananta Diro.

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan kafe tersebut memang sedang ada pelanggan.
Ia juga mengingatkan soal aturan makan 20 menit.
"Iya mereka nongkrong. Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit.
Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro.
"Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam. Memang sudah melewati batas jam operasional.
Kalau sesuai instruksi Walikota nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.
Kafe tersebut rupanya milik anak anggota DPRD Samarinda Abdul Rofik.
Abdul Rofik justru berpendapat tindakan petugas gabungan pada kafe milik anaknya itu berlebihan.
Abdul Rofik menekankan kafe anaknya sudah menerapkan protokol kesehatan.
Ia beranggapan yang melakukan pelanggaran justru petugas Satpol PP karena berkerumun di truk.
"Seharusnya katanya ada etika persuasif, mereka bukan penjahat, itukan mengikuti pemerintah.
Adapun ada kekeliruan dikasih taulah," ucapnya.
Soal acungkan jari tengah, Abdul Rofik meminta untuk tidak membesar-besarkan.
"Jadi itu cuma dibesar besarkan saja.
Kecuali dalam rumus bahasa Indonesia dikategorikan itu sebuah pelanggaran. Kan biasa aja itu anak-anak," imbuhnya.
Rofik juga menekankan, cara petugas yang datang ke kafe anaknya telah melanggar aturan.
Saat petugas datang, Rofik sendiri sedang tidur di kamar.
"Jadi pada saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah.
Itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur," ujarnya.
Menurut Abndul Rofik, dalam aturan PPKM Level 4 di Samarinda tak ada ketentuan jam operasional kafe.
Ia mengatakan kafe milik anaknya itu memang biasa tutup pukul 21.00 WIB.
Tak hanya soal jam operasional, Abdul Rofik juga mengatakan seharusnya aturan makan 20 menit diterapkan dengan cara tidak kaku.
"Adapun makan sampai 20 menit itupun toleransi.
Jangan terlalu kaku juga, apalagi anak muda," ujarnya.
Bakal Dipanggil Polisi
Kepolisian resor Kota Samarinda atau Polresta Samarinda, berencana akan memanggil pemuda yang mengacungkan jari tengah ke arah petugas saat operasi yustisi pada Selasa 27 Juli 2021 malam.
Rencana akan diundang (dipanggil) dimintai keterangannya, untuk klarifikasi motifnya apa mengacungkan tangan seperti itu ke petugas.
"Itu dulu yang akan kami cari tahu dan dalami," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (29/7/2021).
Ditanya mengenai dasar laporan hingga pihaknya hendak melakukan pemanggilan terhadap pemuda tersebut.
Kompol Andika Dharma Sena pun menegaskan bahwa polisi berdasar pada pemberitaan di media massa untuk acuan awal.
"Tidak butuh dasar laporan, karena dari berita media massa cukup sebagai dasar pemanggilan awal," tegasnya.
Pemanggilan pun lantas akan fokus pada sang anak anggota dewan.
"Rencana yang dipanggil ya anaknya saja. Karena yang membuat rame ini kan anaknya," ucap Kompol Andika Dharma Sena.