KRONOLOGI Bayi 18 Bulan Tewas Tercebur dalam Ember Cat, Nenek Korban Histeri Lihat Kondisi Sang Cucu
Musibah yang dialami bayi malang itu tak pernah disangka-sangka oleh orangtua korban maupun sang nenek.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Takut Ketahuan Calon Suami
Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya adalah karena dalam waktu dekat pelaku akan menikah dengan pria lain.
Takut perbuatannya diketahui calon suaminya, DN lantas membunuh bayi tersebut.
Baca juga: Sosok Mardani Hamdan Pemukul Wanita Hamil, Kekayaannya Naik 2 Kali Lipat Sejak Jadi Satpol PP Gowa
Hal itu karena DN mengaku tidak ingin saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.
Sempat upaya aborsi
Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan.
Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.

SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Di hadapan polisi, ibu muda itu pun menunduk sambil berkali-kali mengaku menyesal.
"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN sambil terisak menangis
Ancaman hukuman
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com/Kompas)