BREAKING NEWS - PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021 di Beberapa Kota/Kabupaten

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 9  Agustus 2021.

Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Diketahui sebelumnya pemerintah menetapkan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 berakhir pada 2 Agustus 2021.

Kabar terbaru, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengumumkan bahwa PPKM Level 4 dilanjutkan.

PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 9  Agustus 2021 mendatang.

PPKM Level dilanjutkan hingga 9 Agustus di Kabupaten / Kota tertentu.

Beda PPKM Level 4 dan Level 3

PPKM Level 4 telah resmi diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang).

Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.

Dalam aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM darurat, istilah pembatasan aktivitas yang kini sudah tak lagi digunakan.

Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved