PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Akan Diperpanjang Lagi? Ini Data Kasus Covid-19 Selama 7 Hari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama delapan hari.

Istimewa/Pemkot Bogor
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hari ini 2 Agustus 2021, pelaksanaan PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali akan berakhir.

Masyarakat menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya setelah pelaksanaan PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama delapan hari, Minggu (25/7/2021)

Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut berlangsung dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Sejumlah kota yang harus menjalankan perpanjangan PPKM Level 4 satu diantaranya adalah Kota Bogor,

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) lalu.

Dalam pelaksanaan PPKM level 4, pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi.

Baca juga: Hari Ini PPKM Level 4 Jawa Bali Resmi Berakhir, Apakah Bakal Diperpanjang Lagi ?

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain.

Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Lalu bagaimana perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia selama pelaksanaan PPKM Level 4 dalam sepekan terakhir?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved