BLT BPJS 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

Pasalnya, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah di tahun 2021 ini.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

Dilansir dari Kompas.com, syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk aturan tersebut, pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh terutama yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan tersebut.

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Bogor Juli 2021, 4 Perusahaan Buka Loker Gaji Sampai Rp 10 juta

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Cair, Ini Kriteria Penerima Bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Apa saja syarat penerima bantuan subsidi gaji?

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Besaran Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Baca juga: Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Masih Dapat BSU?

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair ? Cek Kriteria Penerima BSU di Sini

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved