Viral di Medsos
Ini Tampang Pria Penebar Wafer Silet, Polisi Kaget Dengar Pengakuannya, Ternyata Demi Ritual Aneh
Dalam pemeriksaan sementara, AB yang sudah diamankan di Polres Jember mengakui perbuatannya.
Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya diciduk polisi, pelaku penebar teror wafer berisi silet hingga paku terkuak.
Pelaku penebar teror wafer berisi silet itu diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/8/2021).
Ia adalah AB (42), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur.
Untuk diketahui, teror wafer berisi silet hingga isi steples sempat meresahkan warga Jember.
Pasalnya, pelaku penyebar teror wafer berisi silet tersebut menyasar anak-anak kecil sebagai korbannya.
Bahkan salah seorang bocah di pemukiman di Jember nyaris celaka.
Kasusnya viral, pelaku penebar teror akhirnya ketahuan.
Baca juga: Heboh Video Warga Medan Desak-desakan Demi Vaksin Covid-19, Pintu Besi di GOR Sampai Jebol
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jember, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di seputaran RSD dr Soebandi Jember.
Penangkapan pria itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, dan menyimpulkan ciri-ciri terduga pelaku sejak penyelidikan dilakukan pada Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Berdasarkan alamat di KTP, rumah AB berada di Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor.
Alamat itu tidak jauh dari lokasi dia menebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan bersama Polsek Patrang, langsung bergerak cepat untuk menelusuri terduga pelaku," ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (3/8/2021).

Penyelidikan itu mengarah kepada terduga pelaku AB.
Dalam pemeriksaan sementara, AB yang sudah diamankan di Polres Jember mengakui perbuatannya.
Yogi menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pria itu menebar wafer berisikan pecahan beling, paku kecil, juga silet.
Sebab kepada polisi, AB menyebut dirinya nekat melakukan teror wafer berisi silet itu adalah untuk menjalani ritual.
AB nekat melakukan teror wafer berisi silet tersebut demi tolak balak.
"Dari penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terang AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Baca juga: Pusat Studi Biofarmaka Tropika IPB University Kenalkan Metode Metabolomic untuk Deteksi Obat Herbal
Cara Pelaku Membuat Wafer Berisi Silet
Perbuatan AB diperkuat dengan beberapa barang yang ditemukan di rumahnya.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya,” lanjut AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Pria itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer sebuah merek.
Dia membeli merek wafer yang sama.

Setelah dibuka, dia memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer.
Dia lalu kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.
Pada Sabtu (31/7/2021) lalu, AB mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempedak.
Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun.
Baca juga: Pengakuan Maria Vania Sering dapat Kiriman Gambar Aneh di Instagram: Pas Kebuka Ya Ampun, Foto Itu !
Namun anak tersebut enggan menerima pemberian. Pelaku lalu melempar bungkusan wafer.
Anak berusia 6 tahun itu, bersama kakaknya yang berusia 9 tahun lantas melihat wafer yang dilempar oleh orang yang tidak mereka kenal.
Keduanya sempat membuka kemasan wafer, dan hendak mencicipinya.
Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, hingga akhirnya tidak jadi memakan wafer itu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada sang ibu.
Sang ibu lantas meneruskan pengaduan sang anak kepada suaminya, dan berlanjut menjadi pelaporan resmi ke Polsek Patrang.
Dari laporan itu, polisi bergerak.
Pengakuan Bocah Nyaris Celaka
Sebelumnya diwartakan, kasus wafer berisi silet itu diungkap oleh salah satu orangtua korban.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan SCTV, Mohammad Yasin, orangtua korban mengurai kronologi penemuan wafer berisi silet itu.
Diungkap Mohammad Yasin, anaknya diberikan wafer oleh orang tak dikenal.
Saat dibuka isinya, wafer tersebut ternyata berisi benda-benda tajam.
"Adeknya mendapat sebuah wafer, kemudian kok di dalamnya ada paku, seng, isi steples. Setelah saya tanyakan lebih lanjut katanya dikasih sama orang," ungkap Mohammad Yasin dilansir pada Senin (2/8/2021).
Baca juga: Orangtua Meninggal karena Covid-19, Kakak Beradik di Klaten Kini Jadi Yatim Piatu
Lebih lanjut diakui Mohammad Yasin, anaknya nyaris celaka akibat memakan wafer tersebut.
Beruntung, wafer berisi silet itu belum sempat tertelan oleh sang putra.
"Sempat digigit sama anak saya yang kecil. Kemudian kok terasa keras sehingga sama dianya dilepeh. Ternyata setelah diteliti lebih lanjut, dibuka satu persatu, di dalamnya seperti yang kita lihat tadi (isi silet)," sambung Mohammad Yasin.

Kasus pemberian wafer berisi silet oleh orang tak dikenal rupanya bukan baru sekali terjadi.
Di lingkungan tersebut, sudah ada lima kasus serupa.
Ternyata sosok misterius pembawa wafer berisi silet tersebut selalu menyasar anak kecil untuk dijadikan korban.
Baca juga: Pengakuan Maria Vania Sering dapat Kiriman Gambar Aneh di Instagram: Pas Kebuka Ya Ampun, Foto Itu !
Terancam 15 Tahun Penjara
Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya pada bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jalan Manggis. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Kini AB sudah ditahan di Polres Jember.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.