Kabar Artis
Terseret Kasus Video Bikini, Begini Nasib Adik Dinar Candy, Polisi Beberkan Fakta Ini
Dinar Candy jadi tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Bagaimana nasib adiknya?
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah mengenakan bikini di pinggir jalan.
Perbuatan Dinar Candy tersebut dianggap tak mengindahkan norma budaya dan agama.
Diketahui Dinar Candy berbikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Dinar Candy Dinar Candy terlihat membawa papan yang bertuliskan, "Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi".
Ia pun sempat mengunggah aksi tersebut di akun Instagram pribadinya hingga kemudian beredar viral.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Baca juga: Tuai Hujatan, Postingan Bikini Lenyap dari dari IG, Dinar Candy Kini Pamer Foto Seksi
Dalam keterangan di unggahan tersebut, Dinar Candy mengimbau agar masyarakat tidak menirunya.
Kini unggahan Dinar Candy tersebut telah dihapus.
Jadi tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka terkait tindakannya memakai bikini di pinggir jalan.
Dinar Candy ijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) malam.

Dinar Candy ditetapkan tersangka setelah penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
“Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, ada juga keterangan ahli dari bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan sebagainya,” ujar Azis.
Dinar Candy diduga melakukan tindak pidana pornografi hingga dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.