Kabar Artis
Terseret Kasus Video Bikini, Begini Nasib Adik Dinar Candy, Polisi Beberkan Fakta Ini
Dinar Candy jadi tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Bagaimana nasib adiknya?
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah mengenakan bikini di pinggir jalan.
Perbuatan Dinar Candy tersebut dianggap tak mengindahkan norma budaya dan agama.
Diketahui Dinar Candy berbikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Dinar Candy Dinar Candy terlihat membawa papan yang bertuliskan, "Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi".
Ia pun sempat mengunggah aksi tersebut di akun Instagram pribadinya hingga kemudian beredar viral.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Baca juga: Tuai Hujatan, Postingan Bikini Lenyap dari dari IG, Dinar Candy Kini Pamer Foto Seksi
Dalam keterangan di unggahan tersebut, Dinar Candy mengimbau agar masyarakat tidak menirunya.
Kini unggahan Dinar Candy tersebut telah dihapus.
Jadi tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka terkait tindakannya memakai bikini di pinggir jalan.
Dinar Candy ijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) malam.

Dinar Candy ditetapkan tersangka setelah penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
“Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, ada juga keterangan ahli dari bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan sebagainya,” ujar Azis.
Dinar Candy diduga melakukan tindak pidana pornografi hingga dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut mengatur "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
“Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Azis.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, Dinar diamankan dan langsung dimintai keterangan.
“Kemudian yang bersangkutan kita amankan kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” tambah Yusri, Kamis siang.
Tidak ditahan
Dinar Candy tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Dinar Candy hanya diminta polisi untuk menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Sementara ini (Dinar Candy) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Azis menyebut jika Dinar Candy kemungkinan tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif.
"(Dinar Candy) Wajib lapor saja," lanjutnya.
Sedangkan adik Dinar Candy yang merekam gambar saat Dinar Candy memakai bikini masih ditetapkan sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi," ujar Azis Andriansyah.
Adik turut diperiksa
Sebelumnya polisi menyebut bakal memeriksa adik dari Dinar Candy.
"Setelah ini kami akan memeriksa saksi-saksi yang lain, termasuk saksi adiknya DC sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (5/8/2021), dikutip dari Kompas TV.
Yusri berujar, adik Dinar diperiksa karena dia yang merekam aksi kakaknya berbikini dari dalam kendaraan atas permintaan Dinar.
"Yang merekam itu memang adiknya sendiri yang merangkap sebagai asistennya dengan menggunakan ponsel milik saudara DC ini, juga berdasarkan perintah saudara DC," ucap Yusri.
(Kompas.com/Wartakotalive.com)