Kabar Artis
David NOAH Dituduh Lakukan Penipuan, Diduga Beri Cek Bodong Saat Pinjam Rp 1 miliar ke Teman
Namun yang pasti, tak lama setelah Lina memberikan pinjaman uang, rekening perusahaan mantan suami Gracia Indri ini ditutup.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak Lina Yunita, teman David NOAH yang merasa uangnya dibawa lari menduga bahwa David memberikan cek bodong sebagai jaminan.
Devi Waluyo selaku kuasa hukum Lina menduya cek tersebut bodong karena tak bisa dicairkan.
"Iya bisa dikatakan seperti itu (cek bodong) pokoknya tidak bisa dicairkan," ucap Devi Waluyo saat dihubungi awak media, Jumat (6/8/2021).
Ia tak tahu pasti motif David NOAH memberikan cek sebagai jaminan.
Namun yang pasti, tak lama setelah Lina memberikan pinjaman uang, rekening perusahaan mantan suami Gracia Indri ini ditutup.
Dibeberkan kuasa hukum Lina, rekening Davis ditutup pada pertengahan tahun 2019, sementara Lina memberikan pinjaman uang di awal tahun.
"Kita enggak tahu, itu pokoknya, pihak bank yang menyatakan bahwa rekening perusahaannya David yang sebagai Direksi itu sudah ditutup dari tahun 2019 pertengahan," ucap Devi Waluyo.
"Bu Lina kan masukin dananya di Januri atau Februari, nah tahun itu juga rekening perusahaan mereka sudah tutup," tambahnya.
Hingga kini uang sebesar Rp 1.1 Miliar belum juga diterima oleh Lina Yunita. Ia juga tak tahu apakah David benar-benar menjalankan proyek atau tidak.
"Sampai sekarang, pengembalian itu tidak terjadi. Jadi sebenarnya uangnya kemana kita enggak tahu," tutur Devi Waluyo.
"Apakah benar dipakai proyek itu atau tidak, proyek itu ada atau tidak, kita enggak tahu," tambahnya.
David NOAH dituding melakukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan uang yang diatur pada pasal 372 dan 378 KUHP.
Hingga kini pihak Lina belum juga bisa bertemu dan menghubungi David NOAH yang membawa pergi uangnya sebesar Rp 1.1 miliar.
Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi pihak David NOAh atas kasus ini. Namun belum ada jawaban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul David NOAH Diduga Berikan Cek Bodong Saat Perjanjian Pinjam Uang Rp1,1 M dengan Temannya