Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pinangki Divonis Ringan, Pengacara Terpidana Korupsi Lain Merasa Tak Adil : Kok Sesuai Selera Hakim?

Vonis Pinangki 4 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai informasi, Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela merupakan penasehat hukum yang membela empat terpidana korupsi.

Dua di antaranya adalah Tunggul Sihombing, tersangka kasus vaksin flu burung dengan total vonis 26 tahun penjara; dan Labora Sitorus, bintara polisi pemilik rekening gendut yang divonis 15 tahun penjara.

Sementara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mendiskon hukuman Pinangki menjadi hanya 4 tahun penjara.

Hal itu didapat Pinangki setelah mengajukan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS, atau setara Rp7,5 miliar, dari janji 1 juta dolar pemberian terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Hakim juga menyatakan jaksa yang pernah menjabat kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini tayang di Tribunnews,com -- Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved