Detik-detik Wanita Penumpang Truk Tewas di Tangan Sopir dan Kernet Biadab, Rakaman CCTV Jadi Bukti
Akhirnya terungkap misteri kematiam wanita yang ditemukan dalam kondisi terbungkus karpet dan terkubur di gundukan pasir.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.C0M - Misteri penemuan mayat terbungkus karpet di Kabupaten Serang, Banten terungkap.
Mayat perempuan itu ditemukan dalam kondisi terbungkus karpet dan terkubur di gundukan pasir Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande.
Setelah dilakukan penyelidikan, terkuak jika korban tewas dibunuh.
Pelakunya kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Adapun dua pelaku tersebut adalah HH (34) dan MH (29). Keduanya diketahui sopir dan kernet truk pasir.
Namun, identitas korban masih belum diketahui.
Sebab, kondisi mayat sudah membusuk dan sulit dikenali.
Adapun ciri-ciri korban berpakaian kaus berwarna hitam bertuliskan 'Someone you loved' dirangkap kemeja kotak-kotak, celana jin hitam dan sandal slop warna peach.
Baca juga: Nasib Tragis Terapis Muda, Pamit Kerja ke Orang Tua, Ditemukan Tak Bernyawa di Lokasi Tersembunyi
Baca juga: Lewat Foto IG Terakhir, Aksi Aktor Muda Bunuh Kekasih Terbongkar, Panik saat Mayat Ditemukan Polisi
Selain itu, korban memiliki tinggi 155 cm, berambut panjang dan kulit sawo matang, dan ada bagian dari gigi depan menggunakan gigi palsu.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan keluarga dan mengenali ciri-ciri korban agar segera mendatangi kantor polisi atau RSDP Serang.
“Kita kesulitan mengungkap identitas korban, karena kartu identitas dibuang oleh pelaku, sidik jari korban sudah rusak. Tapi ciri identik korban ada gigi palsu di bagian depan," kata David.
Pengakuan pelaku
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, termasuk meminta keterangan sopir dan kenek truk yang beraktivitas di sekitar lokasi.
HH dan MH dua hari sebelum penemuan mayat diketahui mengirimkan pasir ke lokasi kejadian, yakni pada 25 Juli 2021.
Kepada penyidik, HH dan MH menceritakan peristiwa berawal berawal saat kedua tersangka mendapatkan pesanan mengirimkan pasir pada Minggu (25/7/2021).
Sekitar pukul 01.20 WIB, keduanya berangkat dari rumahnya di wilayah Walantaka, Kota Serang menuju Kota Cilegon untuk mengambil pesanan pasir.
Di perjalanan, ada seorang wanita melambaikan tangannya dengan maksud untuk menumpang dan meminta mengantarkan ke daerah Trondol, Serang.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian menaiki mobil truk dengan posisi duduk berada di tengah diapit oleh sopir dan kenek.
Saat perjalanan menuju gerbang tol Serang Timur, pelaku HH tergoda ingin memperkosa korbannya.
Pelaku kemudian mencoba mencium korban, akan tetapi korban menolak dan berontak.
Penolakan itu membuat HH marah lalu mencekik hingga membekap mulut dan hidung korban dibantu oleh MH.
“Mereka secara spontan membekap mulut dan hidung dari korban selama 20 menit hingga tidak bernapas lagi," kata Mariyono.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, laju kendaraan kemudian terhenti untuk memindahkan korban ke bak belakang di depan RS Sari Asih Serang dengan ditutupi karpet merah.
Agar aksinya tidak diketahui, pelaku berencana membuang korban setelah mengantarkan pesanan pasir.
Sadisnya, korban yang berada di bak kemudian dikubur dengan tumpukan pasir yang dimuat dari Kota Cilegon.
Sekira pukul 06.00 WIB, keduanya menurunkan muatan pasir dan korbannya di lokasi penemuan mayat.
Akhirnya mayat ditemukan oleh warga setempat pada Selasa (27/7/2021).
“Motifnya pemerkosaan, tapi berdasarkan pengakuan pelaku belum sempat berbuat karena korban menolak,” kata Mariyono.

Awalnya, sopir dan kenek truk pasir saat dimintai keterangan tidak mengakui perbuatannya, sehingga polisi meminta HH dan MH wajib lapor.
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya polisi berhasil menemukan bukti valid berupa rekaman CCTV dari gerbang tol Serang Timur.
Baca juga: Tersinggung Disebut Miskin, Niat Pria Pinjam Uang Berubah Jadi Malapetaka, 3 Orang Ditemukan Tewas
Baca juga: Geger, 3 Mayat Ditemukan 2 Hari Berturut-turut, Terkuak Pembunuhanya Sosok Ini, Motifnya Dendam
Dalam rekaman memperlihatkan truk dengan nomor polisi A9485F yang dikemudikan HH dan MH membawa jasad korban yang ditutupi karpet merah di bak truk.
"Setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, HH dan MH tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatnnya," ujar Mariyono saat rilis di Mapolres Serang. Rabu (4/8/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dengan ancaman penjara 15 tahun karea dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembuhunan.(*)
(KOMPAS.COM)