Kabar Artis

Jerinx Kembali Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Besok

Yusri menambahkan, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi mengenai jadwal pemeriksaan dan waktu keberangkatan Jerinx dari Pulau Bali.

Editor: Damanhuri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penetapan tersangka pada musisi terkait kasus pengancaman diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara setelah musisi itu menjalani pemeriksaan kedua di Bali.

Jerinx dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni dengan tudingan menebar ancaman.

Penyidik menjadwalkan akan memeriksa drummer Superman is Dead itu pada Senin (9/8/2021) di Jakarta.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).

Kapan Jerinx akan dibawa ke Jakarta dari Bali?

Yusri menambahkan, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi mengenai jadwal pemeriksaan dan waktu keberangkatan Jerinx dari Pulau Bali.

"Masih dikoordinasikan oleh Penyidik. Terutama untuk keberangkatan tersangka J karena sebelumnya ia minta diperiksa di Bali akibat terganjal persyaratan kesehatan yang tidak memungkinkan ia tak bisa ke Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx dalam kasus ini.

Hingga pada akhirnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx yang kini menjadi tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita dua buah ponsel yang digunakan Jerinx saat melakukan dugaan pengancaman tersebut sebagai barang bukti.

Diketahui juga, salah satu ponsel yang digunakan adalah milik istrinya, Nora Alexandra.

Adam melaporkan Jerinx ke kepolisian karena merasa diancam usai dituding sebagai biang kerok hilangnya akun Instagram Jerinx.

Perseteruan itu berlanjut pada pengancaman yang dilakukan Jerinx melalui pesan singkat ke Adam Deni.

Tak Terlihat di Cafe Miliknya

Lantas, bagaimana sikap Jerinx? Dimana sang musisi usai ditetapkan sebagai tersangka?

Saat tribunbali.com mendatangi tempat usaha milik Jerinx yakni Twice Bar dan House of Rumble sore tadi tidak terlihat ada aktivitas yang mencolok.

Bahkan awak media lain yang juga sama menunggu kehadiran Jerinx disana dan ingin meminta konfirmasinya pun harus pulang dengan ‘tangan kosong’ tanpa membawa berita.

"Tadi sampai sini sekitar pukul 4 sore tapi ditunggu sampai sejam lebih tidak ada tanda-tanda Jerinx datang kesini.

Infonya biasanya di sini pukul 4 sore ada kegiatan bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan oleh Jerinx," ujar Ananda Bagus salah satu wartawan Kompas TV.

Terpantau di depan House of Rumble hanya terlihat ada satu buah helm dan di ruko sebelah terparkir sepeda motor hitam jenis off-road tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya apakah milik karyawan disana atau bukan.

Hingga sekira pukul 17.00 WITA pun tidak terlihat aktivitas apapun baik di House of Rumble dan Twice Bar.

Eks Kuasa Hukum Mengaku Tak Lagi Dampingi Jerinx

Eks pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana atau Gendovara tak lagi mendampingi kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Gendo mengatakan tak mengetahui status hukum yang tengah menjerat Jerinx. Selain itu, aktivis lingkungan ForBALI itu menyatakan tak mendampingi Jerinx lagi dalam perkara tersebut.

"Saya tak tahu kelanjutan kasus Jerinx. Saya juga bukan menjadi penasehat hukum Jerinx di kasus terbarunya," kata Gendo saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Gendo yang dulu menjadi kuasa hukum Jeeinx dalam kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' mengaku belum ada permintaan bantuan hukum oleh Jerinx. Sehingga dia pun tidak mengetahui secara rinci proses hukum terhadap Jerinx sejauh ini yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tidak tahu, Jerinx juga tidak menyampaikan permohonan pendampingan ke saya. Jadi, apakah dia didampingi penasehat hukum atau tidak saya tidak tahu sama sekali," imbuhnya.

Gendo adalah pengacara yang mendampingi proses hukum Jerinx di kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Akibat perkara itu, Jerinx divonis hukuman 10 Bulan Penjara.

Awalnya, Jerinx divonis 14 bulan melalui pengadilan tingkat pertama. Kemudian, gugatan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar dikabulkan oleh hakim sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Jerinx Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya, Kapan Suami Nora Alexandra Berangkat dari Bali?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved