CPNS Bogor
Info CPNS Bogor 2021 - Kisi-kisi Tes SKD hingga Jadwal Pengumuman Masa Sanggah
Hasil seleksi administrasi CPNS Bogor 2021 baik CPNS Kabupaten Bogor maupun CPNS Kota Bogor telah diumumkan.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kapan hasil masa sanggah CPNS Bogor 2021 baik CPNS Kabupaten Bogor maupun CPNS Kota Bogor diumumkan?
Diketahui sebelumnya bahwa hasil seleksi administrasi CPNS Bogor 2021 telah diumumkan.
Bila merasa keberatan dengan hasil keputusan Instansi, pendaftar dapat mengajukan sanggahan.
Adapun waktu masa sanggah dilaksanakan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.
Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Berikut cara mengecek hasil seleksi administrasi CPNS Bogor 2021 :
1. Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik di sini
2. Login ke Akun Anda
3. Masukkan NIK dan Password
4. Selanjutnya pendaftar bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Bagi pendaftar yang melamar untuk instansi Pemkot Bogor juga bisa melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di situs https://cpns.kotabogor.go.id/.
Atau dapat klik di Sini.
Baca juga: Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Catat Kriteria dan Daftar Daerah Penerima Bantuan
Masa sanggah
Bagi yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Bila dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Cara mengajukan sanggah
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Kisi-kisi SKD
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tes SKD.
Diketahui, dalam tes SKD CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan, Ini Panduan Mencairkan Bantuan dan Mengecek Nama Penerima
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
BKN melalui akun Instagram resminya membagikan kisi-kisi materi soal TWK, TIU dan TKP, sebagai berikut:
Materi Soal TWK
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela Negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia
Materi Soal TIU
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
2. Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret Angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal Cerita
3. Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Materi Soal TKP
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Pelayanan Publik
2. Jejaring Kerja
3. Sosial Budaya
4. Teknologi Informasi
5. Profesionalisme
6. Anti radikalisme
Nilai Ambang Batas
Untuk bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut rincian nilai ambang batas tes SKD seleksi CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)