Turun Peringkat, Ini 6 Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Dibuka

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama sepekan ke depan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Penerapan aturan kawasan ganjil-genap PPKM Level 4 di Kota Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama sepekan ke depan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan presiden, maka PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3 DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI, ada beberapa daerah di Jawa Barat yang kondisinya membaik yang berganti status dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.

Namun, untuk Bogor nampaknya masih belum ada kelonggaran.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan evaluasi terkait PPKM di Indonesia
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan evaluasi terkait PPKM di Indonesia (YouTube Kompas TV)

Sebab, wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor hingga perpanjangan PPKM lanjutan ini masih dalam kriteria Level 4.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunnewsBogor.com, ada 6 (enam) daerah di Jawa Barat yang turun ke Level 3.

Ke-enam daerah ini yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Banjar,

Berikut ini Daftar Lengkap daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria PPKM level 4, 3 dan 2

  • Level 2 (dua) yaitu
    - Kabupaten Tasikmalaya;
  • Level 3 (tiga) yaitu
    - Kabupaten Kuningan,
    - Kabupaten Indramayu,
    - Kabupaten Subang,
    - Kabupaten Garut,
    - Kabupaten Purwakarta,
    - Kota Banjar,
    - Kabupaten Sukabumi,
    - Kabupaten Pangandaran,
    - Kabupaten Majalengka,
    - Kabupaten Cirebon,
    - Kabupaten Cianjur,
    - Kabupaten Ciamis,
    - Kabupaten Karawang,
    - Kota Tasikmalaya; dan
  • level 4 (empat) yaitu
    - Kabupaten Bekasi,
    - Kota Sukabumi,
    - Kota Depok,
    - Kota Cirebon,
    - Kota Cimahi,
    - Kota Bogor,
    - Kota Bekasi,
    - Kota Bandung,
    - Kabupaten Sumedang,
    - Kabupaten Bogor,
    - Kabupaten Bandung Barat, dan
    - Kabupaten Bandung,

Kasus Menurun

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 3-9 Agustus 2021 kemarin, telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

Berdasarkan data yang didapat, terjadi penurunan kasus sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli di 2021 lalu.

"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli di 2021 yang lalu," terang Luhut.

Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.

Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved