Turun Peringkat, Ini 6 Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Dibuka
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama sepekan ke depan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama sepekan ke depan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan presiden, maka PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3 DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI, ada beberapa daerah di Jawa Barat yang kondisinya membaik yang berganti status dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.
Namun, untuk Bogor nampaknya masih belum ada kelonggaran.

Sebab, wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor hingga perpanjangan PPKM lanjutan ini masih dalam kriteria Level 4.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunnewsBogor.com, ada 6 (enam) daerah di Jawa Barat yang turun ke Level 3.
Ke-enam daerah ini yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Banjar,
Berikut ini Daftar Lengkap daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria PPKM level 4, 3 dan 2
- Level 2 (dua) yaitu
- Kabupaten Tasikmalaya; - Level 3 (tiga) yaitu
- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Subang,
- Kabupaten Garut,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Karawang,
- Kota Tasikmalaya; dan - level 4 (empat) yaitu
- Kabupaten Bekasi,
- Kota Sukabumi,
- Kota Depok,
- Kota Cirebon,
- Kota Cimahi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bandung Barat, dan
- Kabupaten Bandung,
Kasus Menurun
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 3-9 Agustus 2021 kemarin, telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Berdasarkan data yang didapat, terjadi penurunan kasus sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli di 2021 lalu.
"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli di 2021 yang lalu," terang Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.
Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.
"Jumlah kasus kami juga melihat jumlah kematian di Jawa-Bali semakin menurun, meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," ungkap Luhut.

Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus mendatang.
Di antaranya penyesuaian aturan di sektor pusat perbelanjaan atau mall dan sektor industri esensial berbasis ekspor.
Berikut detail aturan terbaru perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan:
- Aturan Pembukaan Mall
- Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
- Mall dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat, selama seminggu ke depan.
- Hanya orang-orang sudah vaksin yang dapat masuk ke mall dan harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
- Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan. - Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor
- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.
- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif. - Aturan Pembukaan Tempat Ibadah
- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.
- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.
(TribunnewsBogor.com)