Polisi Cari Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found, Faldo Maldini Ungkap Alasannya : Makanya Kami Keras
Polisi bahkan memburu pembuat mural Jokowi 404 : Not Found. Alasan Polisi karena Presiden adalah lambang negara.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mural Jokowi 404 : Not Found kini tengah ramai diperbincangkan.
Polisi bahkan memburu pembuat mural Jokowi 404 : Not Found.
Alasan Polisi karena Presiden adalah lambang negara.
Mural Jokowi 404 : Not Found ini ada di Batuceper, Tangerang.
Gambar tersebut digambar di terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta.
Dalam foto yang beredar, terlihat gambar menyerupai Jokowi dengan rambut belah pinggir, juga mengenakan kemeja dan seperti jaket.
Gambar menyerupai Jokowi tersebut berwarna abu-abu, hanya sampai bagian dada.
Sementara bagian matanya ditutup bentuk persegi panjang warna merah dengan tulisan putih, '404:Not Found'.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan Kepolisian kini tengah menyelidiki sosok yang membuat mural Jokowi 404 : Not Found.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa," kata Kompol Abdul Rachim seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Pasalnya menurut Abdul Rachim, Presiden merupakan lambang negara yang harus dihormati.
"Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," katanya.
Menurut Kompol Abdul Rachim, tindakan membuat mural Jokowi 404 : Not Found itu telah melecehkan Presiden.
"Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara.
Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," kata Kompol Abdul Rachim.

Hingga kini Polisi belum mengetahui pembuat mural Jokowi 404 : Not Found.
Meski begitu, Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
Kini menurut Kompol Abdul Rachim, mural Jokowi 404 : Not Found sudah dihapus.
"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu dengan mengecat warna hitam," katanya.
Tagar Jokowi 404 : Not Found bahkan menjadi trendi topik di Twitter.
Ada banyak pendapat yang disampaikan warganet.
Nadirsyah Hosen atau karib disapa Gus Nadir juga mempertanyakan makna yang ingin disampaikan pembuat mural dengan menulis Jokowi 404 : Not Found.
"Dalam bahasa sederhana, “404 not found” di mural yg lg viral itu artinya apa yah?
Apa bisa bermakna: “komunikasi pemimpin dg server, eh rakyat, bermasalah sehingga seolah pemimpin tidak dirasakan kehadirannya”?
Atau ada makna lainnya? Menurut kamu gimana, gaes?" tulis Gus Nadir di akun Twitternya.
Sementara itu Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldin mnegatakan tak ada yang salah dengan mural, bila ada izinnya.
"Jadi, mural itu, ga salah. Kalau ada ijinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang.
Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita.
orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan." tulis Faldon Maldini di Twitter.
Faldo Maldini mengatakan dalam hal ini pemerintah menyoroti tindakannya mencoret tembok, bukan isi kritiknya.
"Sekali lagi, saya minta maaf, agak keras.
Yang jadi masalah, bukan konten atau kritiknya. Kritik selalu terus dijawab dengan kinerja yang baik.
Tapi ini tindakan yang sewenang-wenang. Setiap warga negara harus dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang." tulis Faldo Maldini.
Faldo Maldini menekankan bahwa kritikan tak akan mengendurkan pemerintah untuk terus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19.
"Kami sangat berharap, hari ini kita sama-sama menjaga.
Kritik dan hinaan seperti apapun tidak akan mengurangi motivasi untuk menjawab persoalan pendemi yang menghantam seluruh negara di dunia ini.
Kami terus berfokus di situ." tutup Faldo Maldini.
Banyak pula netizen yang mempertanyakan alasan Polisi memburu pembuat mural.
Pasalnya, banyak yang berpendapat bahwa Presiden bukan lah lambang negara.
"Buat Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim cuma ngasih tau kl lambang negara itu Garuda pancasila sesuai pasal 46 UU no 24 tahun 2009 ttg bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan," tulis @salendra18
"Kalau presiden dianggap lambang negara. Pas meninggal tidak boleh dikubur Masak lambang negara dikubur.. Harusnya kan dipajang," sindir @Dydydi
diketahui, UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
Kemudian, ada pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.