CPNS Bogor

Pengumuman Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Bogor 2021, Begini Cara Mengeceknya

Cek hasil sanggahan seleksi administrasi CPNS Bogor 2021 baik CPNS Kabupaten Bogor maupun CPNS Kota Bogor, sudah diumumkan.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS Bogor 2021 

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021

Pengumuman hasil sanggahani CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Login ke Akun Anda di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.

Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil sanggahan.

Selain itu, hasil sanggahan juga bisa dilihat di situs masing-masing instansi.

Kisi-kisi SKD

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tes SKD.

Diketahui, dalam tes SKD CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved