Mbah Jambrong Umbar 'Kesaktian' di Bogor Ngaku Bisa Gandakan Uang, Apes Seusai Belanja di Warung
Sejumlah warga yang tergiur dengan ucapan Mbah Jambrong dan berharap uangnya bertambah dengan cara digandakan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Peran Pelaku
Pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan peredaran uang palsu.
"AG, AR dan DR berperan sebagai pengedar, EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," kata Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam saat dikonfirmasi TribunnewaBogor.com.
Kepolsek mengatakan bahwa SD si pelaku utama ini berperan dengan modus sebagai dukun sakti pengganda uang di daerah Jampang Sukabumi dengan nama Mbah Jambrong.
Kasus ini bermula dengan temuan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cileungsi yang dibelanjakan ke 11 warung kemudian ditangkap lah dua orang pelaku pengedar.
"Dua pelaku tersebut mengaku membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di daerah Jampang Surade Sukabumi," kata Andri Alam.
Baca juga: Kronologi Gadis Indramayu Dipaksa Jadi Pemandu Lagu di Papua, Ibunda: Anak Saya Nangis Minta Pulang

Setelah dilakukan pengembangan, pengejaran dilakukan kepada pelaku lainnya sampai ke wilayah Bandung.
"Hasil pengembangan, tiga orang tersangka lain berhasil diamankan di 4 lokasi berbeda di wilayah Bandung," katanya.
Namun masih ada satu pelaku lain yakni berinisial AD yang sementara ini masih buron.
Sementara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal hampir Rp 1 Miliar, uang kembalian Rp 3.330.000, 10 box bungkus rokok hasil belanja, beberapa lembar uang dolar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 244 dan atau pasa 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Daman/Naufal)