Nasib Pilu 4 Gadis Jawa Barat Dipaksa Melayani Pria di Papua, Dijanjikan Gaji Rp 12 juta Sebulan
Para korban itu dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, satu korban asal Majalengka, dan satu korban asal Cirebon.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib pilu harus dialami empat orang gadis muda asal Jawa Barat.
Ke-empat orang gadis di bawah umur ini tergiur dengan gaji belasan juta sebulan.
Ternyata, mereka malah jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan di sebuah tempat karaoke di Papua.
Mereka bekerja menjadi pemandu lagu (PL) di daerah Paniai, Papua hingga tak bisa pulang ke kampung halamannya di Jawa Barat.
Bahkan jika menolak melayani, mereka akan dianiaya.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, satu korban asal Majalengka, dan satu korban asal Cirebon.
Baca juga: Video 27 Detik Mobil Goyang Viral, Sosok Wanita Panik Sampai Lupa Pakai Daleman saat Digerebek
Baca juga: Kronologi Gadis Indramayu Dipaksa Jadi Pemandu Lagu di Papua, Ibunda: Anak Saya Nangis Minta Pulang
Akibatnya, para gadis muda yang usianya kisarah 14 tahun itu hanya bisa pasrah dan menangis.
Rupnya, para gadis di bawah umur tergiur saat diiming-imingi gaji belasan juta untuk bisa bekerja di Papua.
Setelah mereka setuju para gadis di bawah umur ini dikirim ke Paniai, Papua untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, para korban ini diiming-imingi gaji sebesar Rp 12 juta per bulan.

"Untuk modus, informasi sementara dari korban, mereka ini diiming-imingi gaji Rp 12 juta per bulan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).
Korban pun saat ini sudah berhasil diselamatkan setelah dijemput dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pada hari ini, keempat korban tiba di Mapolres Indramayu dan langsung disambut oleh pihak keluarga.
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Polda Papua khususnya Polres Paniai, atas sinergitas yang sangat baik alhamdulillah hari ini 4 korban berhasil tiba di Indramayu dalam keadaan sehat," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Jomblo Nekat Bunuh Temannya Karena Minta Dicarikan Istri, Korban Dipukul Besi saat Tidur

Dipaksa Layani Tamu Pria
Seorang gadis usia 14 tahun dipaksa jadi pemandu lagu di sebuah tempat hiburan karaoke di Papua.
Gadis berinisial SDD, atau sebut saja Bunga kerap dipaksa hingga dianiaya jika menolah melayani tamu pria.
Bunga yang merupakan anak tukang bubur warga Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu dipaksa bekerja sebagai PL di sebuah tempat karaoke di Paniai, Papua.
Ibu dari Bunga, Marni (33) menceritakan, kejadian itu berawal saat ada teman anaknya berinisial D datang ke rumah kontrakan mereka di Kelurahan Bojongsari pada 1 Juli 2021.
Temannya tersebut lalu meminta izin untuk mengajak korban pergi bermain.
"Temannya itu teman baru kenal, diajak ke main terus dibawa ke rumah orang yang menyalurkan anak saya ke Papua," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (11/8/2021).
Marni menceritakan, sejak saat itu, nomor kontak anaknya tidak bisa dihubungi, korban baru memberi kabar 2 hari setelahnya sejak meninggalkan rumah pada 3 Juli 2021.
Baca juga: Fakta Video Viral Beli Gula Pakai Emas Murni di Papua, Paket 1 GB Ditukar 1 Gram Emas
Saat itu, korban baru memberi kabar kembali, kepada ibunya, SDD mengaku tengah berada di Surabaya dan dipekerjakan di sebuah kedai kopi.
Marni yang mengetahui kabar itu, segera meminta anaknya yang baru kini duduk dikelas 3 SMP itu untuk pulang.
Nangis Minta Pulang
Marni tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi sang anak.
Disampaikan Marni, pada 21 Juli 2021, anaknya kembali memberi kabar bahwa dibawa ke Paniai Papua untuk dijadikan PL atau Pemandu Lagu di sebuah tempat karoke.
Di sana korban diketahui juga mendapat penyiksaan dan tidak diberi makan jika tidak mau melayani tamu yang datang.
"Karena anak saya kan gak mau kerja begitu, tidak sesuai dengan yang diinginkannya, anak saya nangis-nangis minta dipulangkan," ujar dia.
Marni mengatakan, dirinya berharap bisa bertemu lagi dengan anak keduanya tersebut.
Kepada pemerintah dan pihak kepolisian, ia berharap dapat membantu proses pemulangan korban.
"Buat bapak polisi, buat ibu bupati, buat siapa saja tolong bantu biar anak saya pulang," katanya.
Beruntung, korban sudah diamankan polisi dan kini sudah dibawa ke Polres Paniai.

Baca juga: Kisah Gadis 17 tahun Tewas saat Terima Orderan Open BO, Pelaku Sewa Losbak Bawa Jasad Korban
Pelaku Ditangkap
Sebanyak 4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Kabupaten Indramayu sudah diamankan polisi.
Mereka menjadi pelaku di balik pengiriman 4 orang gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke di Paniai, Papua.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini guna membongkar jaringan TPPO tersebut.
"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang-orang ini sedang kita periksa," ujar dia saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin (16/8/2021).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, 3 pelaku di antaranya ditangani oleh Polres Indramayu.
Yakni, GHN (22), R (17), dan DS (21), mereka warga Kecamatan Sukagumiwang dan ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2021.
Satu pelaku lagi adalah HH (32) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasusnya ditangani Polres Paniai dan ditangkap pada 9 Agustus 2021.
Baca juga: Fakta Baru Gadis Hamil 5 Bulan Tewas Terbungkus Kardus di Cakung, Pelaku Berniat Nikahi Wanita Lain

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, 4 lembar foto copy keluarga.
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)