Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tabrak 2 Mobil di Jalan Tentara Pelajar, Pengemudi Fortuner Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan

AS, pengemudi Fortuner sempat membuang pelat nomor kendaraan dinas kepolisian yang digunakannya di mobil yang dikemudikannya.

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram mala_hasan04
Sebuah mobil Fortuner Bernopol 3488-07 yang diduga kendaraan anggota polisi dikejar pengendara yang ditabrak saat melawan arah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari (Instagram mala_hasan04) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi Fortuner yang menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

AS, pengemudi Fortuner sempat membuang pelat nomor kendaraan dinas kepolisian yang digunakannya di mobil yang dikemudikannya.

Hal itu dilakukan AS setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang dikendarainya melawan arah dan menabrak dua dua mobil sedan.

Pelat nomor kendaraan tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Tak hanya itu, kata Sambodo, AS juga sempat melarikan diri dari kejaran korban yakni BSS yang merupakan pengendara mobil Mercy.

AS melarikan diri ke arah Serang guna memperbaiki mobil yang kondisinya rusak di bagian sisi kanan dan bagian bemper depan.

Setelah pulang dari bengkel, AS yang merupakan sopir dari anggota polisi aktif tersebut mengaku kepada sang majikan bahwa dirinya ditabrak pengendara lain.

"Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun. Kemudian oleh pemilik kendaraan diperintahkan untuk mobil itu diperbaiki. Karena yang bersangkutan ini drivernya adalah orang Serang kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang," ucap Sambodo.

Hingga kini, Sambodo mengatakan pihaknya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang sudah tidak berlaku tersebut.

Di mana berdasarkan keterangan tersangka, mobil itu awalnya berpelat nomor biasa.

Namun, diganti dengan pelat dinas Polri agar dirinya merasa aman dalam mengemudi.

"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," kata Sambodo.

Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved