BLT UMKM
BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dicairkan Melalui BRI Tanpa Antre, Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan langsung tunai untuk UMKM secara online.
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Cara Cairkan Tanpa Antre, Ini Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Cara Mencairkan Tanpa Antre di BRI
Cara Mencairkan BPUM:
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.