Kabupaten Bogor PPKM Level 3, Hajatan Diperbolehkan Maksimal 20 Orang
Ade menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor sebenarnya memang status level PPKM berada di Level 3, hanya saja harus menyesuaikan dengan Jawa Barat sehingga
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, LEUWILIANG - Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan Kabupaten Bogor saat ini menerapkan PPKM Level 3.
Ade menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor sebenarnya memang status level PPKM berada di Level 3, hanya saja harus menyesuaikan dengan Jawa Barat sehingga sempat berada di level 4.
"Alhamdulillah sudah ada penurunan ya, ita kalau melihat dari kondisi wilayah memang sebenarnya level 3," ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut, Ade membeberkan bahwa ada sedikit kompensasi di beberapa sektor terkait jam usaha operasional.
"Penurunan ini kita ada relaksasi seperti makan boleh 30 menit, masuk mall harus pakai PeduliLindungi, PTM juga mulai dilakukan 50 persen, hajatan juga diperbolehkan 20 orang," bebernya.
Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa sektor wisata belum diperkenankan untuk beroperasi.
Ade pun meminta agar warga tetap tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan meski saat ini status level PPKM diturunkan.
"Wisata belum boleh karena itu khawatir menimbulkan keramaian, kita jangan terlena dengan penurunan level PPKM, protokol kesehatan harus dijalankan," tandasnya