Pengadilan Agama Cibinong Bogor Sebut Angka Perceraian Turun Saat Pandemi
Panitera Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A Dede Supriadi mengatakan bahwa penurunan angka perceraian ini terjadi memang imbas pandemi.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Angka perceraian di Kabupaten Bogor malah mengalami penurunan ketika memasuki masa pandemi Covid-19.
Panitera Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A Dede Supriadi mengatakan bahwa penurunan angka perceraian ini terjadi memang imbas pandemi.
Sebab karena pandemi, pembatasan-pembatasan terpaksa diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama.
Termasuk membatasi jumlah masyarakat yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Cibinong.
"Kalau sebelum pandemi itu yang banyak, yang 600 - 700 (per bulan). Justru karena pandemi itu pendaftaran perkara, persidangan kita batasi," kata Dede Supriadi kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (27/8/2021).
Memasuki pandemi, angka perceraian berkurang bahkan lebih turun lagi di masa pandemi tahun 2021.
Seperti pada Juli 2021, tercatat angka cerai gugat (dari pihak istri) hanya 58 perkara dan permohonan cerai (dari pihak suami) ada 45 perkara.
Turunnya angka ini, kata dia, diperparah dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di bulan tersebut yang berdampak pada pelayanan Pengadilan Agama Cibinong.
"Kalau 2020 kita gak pernah lockdown, WFH saja. Kalau di 2021 kita lockdown hampir sebulan. Perkara yang sedikit itu yang lagi lonjakan pandemi Juni - Juli," katanya.
Memasuki Agustus 2021, pelayanan Pengadilan Agama Cibinong sudah kembali dibuka namun masih belum normal karena pembatasan 50 persen.