Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, Dilengkapi Cara Daftarnya
Bantuan perlindungan sosial diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan perlindungan sosial diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak di masa pandemi Covid-19.
Bantuan program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.
Bantuan dialokasikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
Klik laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bantuan perlindungan sosial secara online.
Pemberian bantuan ini diberikan seiring dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah.
Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberi keterangan pers PPKM pada Senin (30/08/2021) malam secara virtual.
Ia mengatakan bahwa program bantuan beras 10 kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa bantuan tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disampaikan kepada 20 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kemudian bantuan tahap kedua telah disalurkan kepada seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras
Baca juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cara Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras
Cara Cek Penerima Bantuan:
1. Pertama klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Cara Mencairkan Bantuan:
Dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.
Saat proses pencairan, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.
Baca juga: Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras
Baca juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu hingga Beras 10 Kg
Cara Daftar/Pengajuan Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
- Download Aplikasi Cek Bansos
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)