Kabar Artis
Lakukan Pelecehan Seksual pada Selebgram, Atta KW Dilaporkan ke Polisi, Terancam Dipenjara
Saat syuting video klip, selebgram Oci mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Atta KW atau Aji Fauzi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selebgram Anis Rosita alias Oci mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Pelakunya, menurut dia, adalah Atta KW atau Aji Fauzi.
Kejadian tersebut berlangsung saat mereka menjalani proses syuting video klip di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggi (22/8/2021) malam.
Di situ, Oci mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Atta KW atau Aji Fauzi. Sebab, Atta KW menepuk bokongnya.
Karena merasa dilecehkan dan tidak ada itikad baik dari, Oci melaporkan Atta KW atau Aji Fauzi ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Laporan Oci kepada Atta KW diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan diberikan nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Setelah saya menunggu itikad baik dari dia dan tidak ada respon, akhirnya saya memberanikan diri melaporkan dia ke polisi," kata Oci usai membuat laporan.
Baca juga: Unggah Foto Atta Halilintar dan Aurel di Instagram, Raul Lemos Sisipkan Doa : Sumber Cinta
Oci menambahkan, dirinya merasa hina setelah Atta KW pemilik akun instagram @brokenz.official tersebut menepuk pantatnya secara sengaja.
"Ya alasan saya melaporkan karena saya malu dan sangat direndahkan oleh dia," ucapnya.
Wanita bernana lengkap Anis Rosita Hapsari tersebut mengaku sudah menunggu Atta KW untuk melakukan permintaan maafnya.
Namun, setelah satu minggu menunggu itikad baik dan tidak mendapatkan respon, Anis Rosita melaporkan Atta KW ke Polisi.
"Sudah disomasi dan saya kirim video meminta dia menyatakan permohonan maaf. Tapi malah dibalas sama dia dengan joget-joget engga jelas," ujar Anis Rosita.
Baca juga: Kiano Dijual Rp 100 Juta Di Akun Jual Beli, Karyawan Baim Wong Geram : Uang Bos Gue Lebih dari Itu !
Sementara itu, kuasa hukum Anis Rosita, Nuning Tyas Widyowati mengatakan pihaknya sudah mengajukan somasi kepada Atta KW.
"Pastinya klien saya mengalami kerugian imateril ya, karena klien saya merasa dilecehkan atas perbuatan cabulnya dari dia (Atta KW)," jelas Nuning Tyas Widyowati.
Oleh karena itu, Nuning Tyas menyebut kalau Atta KW dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana merusak kesopanan didepan umum dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan pasal 281 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda," ujar Nuning Tyas Widyowati.

(Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo) -- Merasa Dilecehkan, Selebgram Anis Rosita Laporkan Atta KW atau Aji Fauzi ke Polisi