Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Putusan Banding Ditolak Hakim, Pendukung Rizieq Shihab Ngamuk, Pamen Polisi Pingsan Dikeroyok Massa

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) lalu. 

"Mereka luka-luka kena lemparan batu, karena dari kami, dari petugas hanya menggunakan gas air mata," ucapnya, Senin (30/8/2021).

"Ada yang kakinya terluka kena sambitan batu, jumlah pastinya belum tahu, tapi ada sekitar tiga orang," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Bukti Baru Diendus Anjing Pelacak, Polisi Cari Pemilik Sepatu Putih di Lokasi Tewasnya Ibu dan Anak

Tanggapan Kuasa Hukum

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Pihaknya masih akan menentukan apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.

"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," ujar Ichwan.

Kendati demikian, Ichwan mengungkap jika vonis yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun dari PN Jakarta Timur sangat menyesalkan.

Hal tersebut, karena menurut pihaknya jauh dari rasa keadilan, dengan begitu pihaknya menolak atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.

Sugito menyebut, dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara swab test adalah tidak masuk akal.

"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.

Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved