Anies Baswedan Keluarkan Kepgub PPKM Level 3 di DKI, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PPKM level 3 akan berlangsung selama sepekan, dimulai 31 Agustus - 6 September 2021.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00.
Baca juga: Pamer Penurunan Kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Beberkan Strateginya ke Kepala Daerah Dunia
Aturan yang belum dilonggarkan
Beberapa aturan kegiatan masih diberlakukan pembatasan seperti kegiatan pada tempat kerja sektor non esensial, pembukaan tempat, kegiatan tempat ibadah dan kegiatan pada moda transportasi.
Berikut sejumlah aturan kegiatan yang belum mendapat perubahan pelonggaran atau masih sama dengan PPKM level 3 sebelumnya:
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran
Sektor nonesensial:
work from home (WFH) sebesar 100 persen;
Sektor esensial:
Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Sektor kritikal:
Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta Dibuka Tanggal 30 Agustus, Anies Tak Wajibkan Siswa Terima Vaksin
2. Kegiatan belajar mengajar