Buntut Video Kerumunan Saat PPKM Level 3, Kafe Holywings Kemang Ditutup Satpol PP

Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam. Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun

Editor: Ardhi Sanjaya
instagram
Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Imbas pelanggaran PPKM Level 3 yang terjadi di Kafe Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan berbuah sanksi.

Sanksi itu diberikan usai kafe yang berlokasi di Jalan Bangka Raya itu beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.

Holywings diberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Satpol PP menyatakan pemberian sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.

Sanksi itu berlaku pada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di ibu kota," tambah Satpol PP DKI.

Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.

Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved